Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal
ILUSTRASI Monyet Ekor Panjang, Hama yang Bernilai Mahal.-AI-
Monyet ekor panjang akan dikembangbiakkan di dalam fasilitas itu dan hasil pengembangbiakannya akan diekspor untuk memenuhi kebutuhan objek penelitian.
Tiongkok butuh sekitar 20.000 ekor per tahun dan Amerika Serikat 10.000 ekor per tahun.
Organnya memiliki kemiripan dengan babi dan manusia sehingga bisa dipakai untuk penelitian. Namun, untuk pasar AS, kebutuhannya masih kecil. Yang membutuhkan banyak adalah pasar Tiongkok dan sekarang masih proses negosiasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk ekspor ke Tiongkok.
Satu individu monyet dapat dihargai hingga puluhan juta rupiah di pasar internasional.
Namun, pemerintah harus memastikan seluruh satwa yang masuk ke penangkaran memiliki asal-usul yang jelas agar fasilitas transit perdagangan bukan hasil tangkapan dari alam.
Pengawasan penangkaran dan perdagangan harus memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan, menjaga kesejahteraan hewan, dan tidak mendorong pengambilan satwa dari alam secara ilegal.
Selain pengawasan, pemerintah harus memperkuat perlindungan habitat, melakukan pemantauan populasi secara berkala, mengurangi konflik manusia dan satwa tanpa kekerasan, serta menindak tegas praktik perburuan dan perdagangan ilegal.
Setelah CITES mencatat kuota ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia sebanyak 1.928 ekor pada Juni 2026, Indonesia kembali membuka ekspor satwa tersebut. Itu adalah kuota ekspor pertama yang tercatat sejak tahun 2022.
Monyet ekor panjang adalah jenis primata nonmanusia yang paling sering dijadikan hewan uji dalam uji toksisitas. Itu dilakukan untuk menilai reaksi berbahaya dari obat atau bahan kimia lainnya.
Tahun ini Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang sebanyak 1.928 ekor pada Juni 2026, setelah terakhir mengekspornya pada 2022.
Ekspor tersebut tentunya tidak terlepas dari harga monyet untuk penelitian, yakni USD3.000–USD4.000 per ekor, dengan pangsa pasar utama di Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Tiongkok.
Dari sisi hukum, ekspor monyet Indonesia dianggap sah karena diatur dalam kuota CITES.
Alasan lain tentu terkait dengan sumber devisa yang besar karena permintaan tinggi dari AS, Jepang, dan terutama Tiongkok untuk riset biomedis.
Monyet dari penangkaran bukan hasil penangkapan liar sehingga tidak mengancam populasi alami.
Keputusan Indonesia untuk mengekspor kembali monyet ekor panjang memicu kontroversi, tetapi tanpa solusi konkret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: