Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 14 Agustus 2026.--
HARIAN DISWAY - Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023-2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ratna Diani Wulansari menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP.
Ardhy merupakan mantan Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021-2024. Hendiek pernah menjabat Division Head Teknik, sedangkan Erna merupakan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
“Menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Ratna saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 14 Agustus 2026.
BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Pelindo Regional 3 Bantah Terlibat Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
Majelis hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Putusan tersebut dijatuhkan dengan hukuman yang sama kepada Ardhy, Hendiek, dan Erna meski ketiganya memiliki jabatan, kewenangan, serta peran berbeda dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah mantan pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Ketiganya sebelumnya telah divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Usai mendengarkan putusan, Ardhy, Hendiek, dan Erna menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Korupsi Pelindo Diskors karena Berkas Belum Diserahkan
BACA JUGA:Siapkan Pelaut Andal, Pelindo Marine Bekali 195 Kadet dengan Praktik Laut
Koordinator penasihat hukum ketiga terdakwa, Sudiman Sidabukke, mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, sejumlah pegawai Pelindo yang hadir dalam persidangan juga terpukul mendengar vonis tersebut.
“Ya, atas putusan itu tentu kita kaget, sangat-sangat kaget. Sehingga teman-teman dari Pelindo, hampir yang jumlahnya ratusan ini kan banyak yang menangis terharu,” ujar Sidabukke seusai persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: