Mengembalikan Kemurnian Anggaran Pendidikan: MBG Harus Keluar dari RAPBN 2027
ILUSTRASI Mengembalikan Kemurnian Anggaran Pendidikan: MBG Harus Keluar dari RAPBN 2027.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
SIKAP tegas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dalam rapat paripurna yang mendesak pemerintah untuk memisahkan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 bukanlah sekadar manuver teknis akuntansi negara.
Itu adalah alarm keras untuk menyelamatkan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia dari manipulasi politik anggaran.
Lebih dari itu, tuntutan tersebut kini memiliki pijakan konstitusional yang makin terang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir penting mengenai posisi MBG dalam anggaran pendidikan.
Pada 30 Juli 2026, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Mahkamah memberikan batas waktu paling lambat APBN 2028.
BACA JUGA:Setelah MBG Keluar dari Anggaran Pendidikan
BACA JUGA:Mengawal Kebijakan MBG Prabowo: Kritik, Tata Kelola, dan Masa Depan Bangsa
Dengan demikian, RAPBN 2027 sesungguhnya menjadi momentum yang sangat penting untuk melakukan koreksi lebih awal, bukan menunggu batas waktu maksimal yang diberikan mahkamah.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memberikan mandat yang teramat terang, yakni negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Semangat dari amanat reformasi itu adalah memastikan bahwa anak-anak bangsa mendapatkan fasilitas belajar yang layak, pendidik yang sejahtera, dan akses sekolah gratis tanpa hambatan biaya.
Namun, keputusan menyertakan anggaran MBG ke dalam kuota tersebut telah mencederai hakikat utama pendanaan pendidikan nasional.
BACA JUGA:MBG, Sekolah, dan Hak Gizi Anak
BACA JUGA:Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN
Persoalannya bukan apakah makanan bergizi penting bagi anak sekolah. Tentu penting. Persoalannya, dari kantong anggaran mana makanan itu dibayar dan bagaimana negara mempertanggungjawabkan prioritas tersebut kepada konstitusi.
Di sinilah persoalan MBG berubah dari sekadar perdebatan mengenai program sosial menjadi persoalan tata kelola anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: