Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar

Penggerebekan Mencekam di Tangsel: Uang Palsu Rp36 Miliar Disita!-cnn indonesia-NASIONAL

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah. 

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2027 Dibuka 25 Agustus, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diteraba, Diterawang) saat melakukan transaksi tunai guna mengantisipasi peredaran uang fiktif. (*)

(*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Indonesia Unesa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cnnindonesia.com