DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun
Habiburokhman targetkan RUU perampasan aset rampung sebelum Desember 2026 lewat serangkaian agenda RDPU.-Tvr Parlemen-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan sah dan rampung pada Desember 2026.
Saat ini, Parlemen tengah mengebut sisa agenda legislasi yang diperkirakan memakan waktu efektif sekitar delapan pekan masa sidang sebelum dibawa ke rapat paripurna penutupan tahun.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melalui keterangan resminya pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang menjadi instrumen vital pemiskinan koruptor ini terus diakselerasi guna memenuhi ekspektasi publik yang mendesak penegakan hukum yang lebih progresif di tanah air.
BACA JUGA:Kit Harington Gabung Serial Harry Potter, dari Jon Snow Jadi Gilderoy Lockhart
BACA JUGA:Rating Pemain Chelsea yang Kalahkan Fulham 3-2, Depan Top, Sanchez Flop!
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, jika dikalkulasi berdasarkan hari kerja efektif setelah dipotong masa reses parlemen, Komisi III hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu lagi untuk menuntaskan draf final.
Dalam koridor waktu yang sempit tersebut, DPR telah menyusun peta jalan pembahasan secara maraton demi mengejar target akhir tahun.
Rangkaian agenda siber legislasi yang disiapkan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk penyerapan aspirasi sisa, proses harmonisasi draf antarfraksi, hingga rapat kerja (raker) intensif bersama pihak pemerintah.
Komisi III juga akan membedah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara detail sebelum melakukan pengambilan keputusan Pengesahan Tingkat I di komisi, yang dilanjutkan ke Pengesahan Tingkat II di sidang paripurna Desember mendatang.
BACA JUGA:Como Berpeluang Rekrut Moise Kean dari Fiorentina
Hingga saat ini, DPR mengeklaim bahwa proses penyerapan aspirasi publik sudah mendekati titik maksimal.
Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU secara maraton, melakukan tiga kali kunjungan kerja (kunker) spesifik ke berbagai daerah, serta menampung dokumen masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: