Seret Nama Kapolres dan Kajari, Ini Alasan Eks Direktur BPR Madiun Ajukan Praperadilan
Sidang Praperadilan Eks Direktur BPR Bank Daerah Madiun-Ilustrasi AI-NanoBanana2
HARIAN DISWAY - Dua mantan Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka dugaaan korupsi oleh Kepolisian Resor (Polres) Madiun. Sidang ini dilaksanakan sejak Rabu, 26 Agustus 2026 hingga Jumat, 28 Agustus 2026.
Sidang yang digelar sejak Rabu, 26 Agustus ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., dengan termohon Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Gugatan praperadilan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dua mantan Direktur BPR Bank daerah tersebut mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ke III atas sah/tidaknya pelimpahan tahap II. Sidang pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini agendanya adalah replik pemohon.
Joko Siswanto, pengacara pemohon mengungkapkan kliennya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut kepolisian, SPDP telah disertai dengan penetapan tersangka. Sedangkan dokumen resmi yang diterbitkan penyidik untuk memberitahukan kepada kejaksaan, terlapor, serta pelapor atau korban bahwa suatu proses penyidikan telah resmi dimulai baru diterima saat pemohon diperiksa.
Menurut Joko, SPDP seharusnya diberikan terlebih dahulu agar pemohon bisa melakukan persiapan dalam menghadapi proses penyidikan. Hal ini yang menyebabkan pihak pemohon merasa dirugikan karena tidak menerima SPDP.
BACA JUGA:KPK Sita Aset Terkait Kasus Korupsi BPR Jepara
BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR Jepara
“Kalau di awal sudah cacat hukum, turunannya juga cacat hukum,” tegas Joko Siswanto.
Joko juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan mengatakan kalau diterima tidaknya SPDP adalah urusan internal kepolisisan selaku penyelidik. Padahal menurutnya, SPDP adalah hak kliennya.
Permohonan praperadilan dua mantan Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun adalah terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polres Madiun dan P 21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Sebelumnya, diketahui Candra Wiyono mantan AO Kredit Pegawai BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014-2022 melakukan melakukan rekayasa kredit fiktif, penggelapan angsuran, rekayasa nilai pinjaman, hingga penyalahgunaan dana deposito nasabah.
Tindakan tersebut menimbulkan keuangan negara sebesar 8,7 miliar. Berkas Candra Wiyono diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada November 2025.
Kasus tersebut ditutup dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menetapkan vonis delapan tahun penjara pada Maret 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Candra terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi sebesar 8,7 miliar.
Pada kasus tersebut, Candra juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 80 hari.
Pada akhir Mei 2026, Polres Madiun Kota menetapkan dua mantan Direktur BPR Bank Daerah Kota Madiun sebagai tersangka baru, yaitu AD yang menjabat sebagai Direktur Utama periode 2018-2021 dan SMW yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada tahun 2020-2024. Penyidik Polres Madiun melihat adanya indikasi keterlibatan atau kelalaian struktural dalam pengawasan dan prosedur penyaluran kredit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: times