KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024-Disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, kasus perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) pada periode 2022-2024.
KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para Saksi, Ahli, Penggeledahan di beberapa lokasi Rumah atau Kantor dan penyitaan barang, aset, uang. KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka terkait kasus tersebut.
Lima tersangka tersebut yaitu yang pertama ada Jhendik Handoko (JH), Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha. Kemudian yang kedua ada Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha.
Tersangka ketiga ada Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha. Tersangka keempat yaitu Ariyanto Sulistiyono (AS), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha. Tersangka kelima yaitu Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pada Kamis malam, 18 Agustus 2025.
Sebagai informasi, BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Jepara.
Sebelumnya pada tanggal 24 September 2024, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Kemudian pada tanggal 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA yang pada hari Kamis, 18 September 2025 lalu telah ditahan oleh pihak KPK.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 254 miliar. Selain melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, pihak KPK juga telah melakukan penyitaan aset terkait kasus tersebut. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id