Paradoks Muktamar NU: Ketika Jam’iyah Mendisiplinkan Jamaah

Paradoks Muktamar NU: Ketika Jam’iyah Mendisiplinkan Jamaah

ILUSTRASI Paradoks Muktamar NU: Ketika Jam’iyah Mendisiplinkan Jamaah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dampak perampasan otonomi tubuh itu sangat destruktif. Ketika jam’iyah bertindak atas nama seluruh tubuh jamaah untuk mendukung agenda politik tertentu, warga di akar rumput seketika kehilangan hak atas artikulasi diri. 

Tubuh-tubuh nahdliyin dipaksa berbaris rapi secara heirarkis, menyetujui manuver politik pucuk pimpinan dengan dalih ketaatan spiritual, sam’an wa tha’atan. Padahal, manuver-manuver pragmatis tersebut secara nyata menggerus independensi organisasi dan mencederai marwah luhur Khittah 1926.

Merapatkan Saf Ekonomi, Ekologi, dan Gender: Mengembalikan Kedaulatan Tubuh

Penyelenggaraan Muktamar Ke-35 NU di bumi Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, membawa beban sejarah yang berat dan sakral. Tambakberas bukan sekadar lokasi fisik penyelenggaraan acara, melainkan juga rahim sejarah tempat K.H. Abdul Wahab Chasbullah meletakkan dasar-dasar pendirian organisasi itu. 

Namun, momentum historis Muktamar Ke-35 tersebut terancam sekadar menjadi parade teknokrasi yang hampa jika jam’iyah terus melanggengkan pendisiplinan tubuh jamaah. Transformasi mendasar yang dibutuhkan NU saat ini adalah melakukan emansipasi politik tubuh secara menyeluruh.

Bentuk emansipasi paling utama adalah keberanian melakukan dekonsentrasi kekuasaan. NU harus menarik raga kelembagaannya dari intimasi yang merusak pusat kekuasaan dan jaringan oligarki. 

Kehadiran NU sebagai kekuatan civil society terbesar mewajibkan organisasi itu kembali berjarak simetris dengan negara. 

Hanya dengan menjaga jarak yang sehat, NU dapat memiliki kembali keberanian moral serta suara kritis ketika berhadapan dengan berbagai ketimpangan sosial dan penindasan yang menimpa warga di akar rumput.

Di sisi lain, perhelatan di Jombang itu harus menjadi panggung untuk menegaskan kedaulatan tubuh ekologis dan perlindungan atas ruang hidup warga. Merapatkan saf tidak boleh lagi disempitkan sekadar sebagai mobilisasi tubuh secara elektoral menjelang pemilu atau penataan data digital jamaah secara teknokratis belaka. 

Saf harus dirapatkan secara nyata dalam bentuk advokasi hukum, pendampingan struktural, dan pembelaan terbuka bagi raga para petani, nelayan, serta masyarakat adat nahdliyin yang ruang hidupnya terancam oleh krisis iklim, konflik agraria, dan ekspansi industri ekstraktif yang destruktif. 

Doktrin sam’an wa tha’atan tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai instrumen untuk membungkam daya kritis warga yang sedang berjuang mempertahankan tanah kelahiran melalui artikulasi fikih agraria.

Tantangan emansipasi yang tidak kalah krusial adalah pengakuan penuh terhadap politik tubuh perempuan nahdliyin

Selama ini tubuh perempuan di dalam jaringan Muslimat, Fatayat, hingga pengajian taklim di pelosok desa menjadi tulang punggung amaliah, perawat resiliensi ekonomi domestik, dan penyumbang partisipasi terbesar dalam setiap kegiatan NU. 

Namun, dalam struktur elite pimpinan dan proses pengambilan keputusan politik jam’iyah, posisi mereka kerap dipinggirkan. 

Rekonsiliasi antara kultur dan struktur harus memberikan kedaulatan ekonomi serta ruang kepemimpinan strategis yang setara bagi perempuan nahdliyin, tidak sekadar menempatkan mereka sebagai mesin perada suara lima tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: