Perayaan Agustusan di Sidoarjo Diwarnai Keluhan Sound System, Pemdes: Kami Mohon Maaf

Perayaan Agustusan di Sidoarjo Diwarnai Keluhan Sound System, Pemdes: Kami Mohon Maaf

Penggunaan sound system berukuran besar dalam kegiatan jalan sehat saat perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Deltasari, Sidoarjo, Minggu 30 Agustus 2026.-Eko Setyawan-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Deltasari, SIDOARJO, diwarnai keluhan sebagian warga terkait penggunaan sound system berukuran besar dalam kegiatan jalan sehat, Minggu 30 Agustus 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut dipusatkan di Lapangan Desa Pabean. Rombongan jalan sehat melintasi Jalan Raya Perumahan Deltasari dengan menggunakan sound system yang diangkut tiga mobil pikap.

Sejumlah warga mengaku tidak keberatan dengan kegiatan perayaan kemerdekaan. Namun, suara musik yang cukup keras saat rombongan melintas di kawasan permukiman dinilai mengganggu kenyamanan.

"Saya sebenarnya tidak masalah ada kegiatan 17 Agustusan. Itu kan kegiatan untuk merayakan kemerdekaan. Yang membuat saya sangat tidak nyaman adalah suara sound horeg yang terlalu keras ketika melewati perumahan," ujar salah seorang warga.

BACA JUGA:Paradoks Kostum Daur Ulang Agustusan: Ironi Ekologis di Panggung Karnaval Anak

BACA JUGA:5 Permainan Edukatif Tema Kemerdekaan, Cara Seru Rayakan Agustusan Bareng Anak di Rumah

Menurutnya, suara tersebut terdengar hingga ke dalam rumah dan getarannya bahkan terasa pada kaca jendela.

"Suaranya sangat keras sampai kaca jendela rumah saya bergetar. Rasanya seperti ada getaran terus-menerus di dalam rumah. Padahal ini kawasan tempat orang tinggal," katanya.

Warga tersebut juga mengatakan dirinya memiliki kondisi kesehatan yang membuatnya sensitif terhadap suara keras. "Kalau mendengar suara keras dan kencang, saya bisa merasa sesak, tubuh gemetar seperti mau pingsan, keluar keringat dingin, dan jantung berdebar," ujarnya.

Meski demikian, warga berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung meriah. Menurutnya, pengaturan volume suara dan rute dapat menjadi perhatian dalam kegiatan berikutnya.

"Silakan saja masyarakat mengadakan kegiatan untuk memperingati kemerdekaan. Kami juga senang ada kegiatan seperti itu. Tetapi sebaiknya dipikirkan juga warga yang rumahnya dilewati. Kalau volumenya tidak terlalu keras, tentu kami tidak akan merasa terganggu," katanya.


Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di kawasan Deltasari, Sidoarjo, Minggu 30 Agustus 2026.-Eko Setyawan-

Keluhan tersebut menjadi perhatian karena Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 tentang penggunaan sound system. SE yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi pada 9 Agustus 2026 itu tidak melarang penggunaan sound system, tetapi mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut, waktu, tempat, hingga rute.

Untuk kegiatan nonstatis atau berpindah tempat seperti karnaval, penyampaian pendapat, dan kegiatan sejenis, tingkat kebisingan maksimal ditetapkan 85 dBA. Sementara penggunaan sound system statis pada kegiatan tertentu dapat mencapai maksimal 120 dBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: