Kalau Hajatan Bisa Dipidana, Bagaimana Dapur MBG?

Kalau Hajatan Bisa Dipidana, Bagaimana Dapur MBG?

Ilustrasi keracunan MBG.-Nano Banana 2-Nano Banana 2

Lima ratusan santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, harus mendapat penanganan medis setelah menyantap Makan Bergizi Gratis, 1 September 2026. Sebagian menjalani perawatan, sebagian diobservasi, sebagian lainnya sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Dapur SPPG yang memasok makanan di Kalitengah untuk sementara dihentikan. Polisi sudah mendatangi dapur, mengamankan sampel makanan serta melakukan penyelidikan. Tentunya, penyebab pastinya masih menunggu hasil laboratorium. Oleh karena itu, tidak boleh buru-buru kita menyebut siapa yang bersalah, namun juga jangan sampai kasus berhenti pada kata “suspend”.

Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: bila kelak terbukti ada kelalaian dalam pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, atau distribusi makanan, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana. 

Pertanyaan itu penting karena dalam kasus keracunan makanan di hajatan biasa, polisi tidak sekadar mencatatnya sebagai musibah. Pemilik hajatan, pembuat makanan, pemilik catering serta pemasok bahan makanan saja juga bisa diperiksa dan atau dimintai keterangan.

Dalam kasus keracunan massal yang melibatkan korban sekitar 170-an orang pada hajatan di Tempel, Sleman, pada 9 Pebruari 2025, misalnya, polisi memeriksa pemilik hajatan, korban, pemilik katering, hingga penyedia bahan. Kasus tersebut kemudian dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi menemukan dugaan adanya unsur pidana.

BACA JUGA:Isi Menu MBG yang Disantap 293 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo sebelum Keracunan

BACA JUGA:Kronologi 293 Santri Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Dilarikan ke 8 Rumah Sakit

Tentu saja pemilik hajatan tidak secara otomatis menjadi tersangka hanya karena ia mengundang orang makan. Namun tanggung jawab pidana juga akan mengikuti peran, perbuatan, kelalaian, dan hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.

Tetapi logikanya jelas. Orang yang menyediakan makanan untuk puluhan tamu saja dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi keracunan. Apalagi sebuah dapur yang secara profesional memproduksi ribuan porsi makanan untuk anak-anak setiap hari. Di sinilah kasus di Ponpes Manbaul Hikam harus menjadi alarm nasional untuk seluruh SPPG. Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jangan mengira SPPG otomatis kebal hukum karena telah menjalankan program pemerintah. Badan Gizi Nasional sendiri pernah menegaskan bahwa SPPG bukan unit pelaksana pemerintah. Operasional SPPG dijalankan mitra nonpemerintah. Dalam petunjuk teknis BGN, yayasan bahkan ditempatkan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab terhadap operasional dan kepatuhan hukum pelaksanaan program.

Ini penting untuk diperhatikan. Ketika sesuatu terjadi, tidak boleh ada ruang kosong pertanggungjawaban dengan alasan, “Ini kan program pemerintah.” Harus jelas siapa memegang kendali. Apakah yayasan pengelola? Kepala SPPG? Penanggung jawab produksi? Pihak yang mengawasi kualitas? Pemasok bahan? Atau orang yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan tetapi membiarkan makanan tetap diedarkan? 

Jawabannya kasus tersebut tidak boleh ditebak sekarang. Polisi harus mengikuti bukti dan hukum sebenarnya sudah menyediakan jalannya.

KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur soal kealpaan yang membuat orang lain sakit atau terluka. Pasal 474 mengatur bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka hingga timbul penyakit dapat dipidana paling lama satu tahun. Jika akibatnya luka berat, ancamannya paling lama tiga tahun. Jika sampai mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama lima tahun. 

BACA JUGA:Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo, Wali Santri Panik Berhamburan ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Keracunan Massal, 120 Korban Tersebar di Empat Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: