Kalau Hajatan Bisa Dipidana, Bagaimana Dapur MBG?
Ilustrasi keracunan MBG.-Nano Banana 2-Nano Banana 2
Lebih jauh lagi, di Pasal 475 disebutkan pula apabila tindak pidana karena kealpaan itu dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah sepertiga.
Oleh karena itu, jika kelak penyidikan menemukan SOP keamanan pangan dilanggar dan pelanggaran tersebut terbukti berhubungan dengan sakitnya penerima MBG, perkara semestinya tidak otomatis berhenti pada sanksi administratif.
Selain KUHP, ada juga UU Pangan yang mempunyai pagar yang tegas. Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 mengatur pidana terhadap pihak yang melakukan produksi, penyimpanan, pengangkutan, atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. Ancaman dalam ketentuan tersebut mencapai dua tahun penjara atau denda jika unsur-unsurnya terbukti.
UU Pangan juga mengenal sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan, ganti rugi sampai pencabutan izin untuk pelanggaran tertentu. Artinya, suspend hanyalah satu lapis pertanggungjawaban dan masih ada kemungkinan pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana, tergantung hasil pemeriksaan.
Lebih menarik lagi, KUHP sekarang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Yayasan termasuk di dalamnya. Pertanggungjawaban pidana korporasi, tergantung bukti dan unsur perkara, dapat diarahkan kepada badan hukumnya, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, bahkan pemilik manfaat.
Itulah mengapa penyelidikan kasus MBG tidak seharusnya hanya mencari siapa yang memasak sayur saja, melainkan juga harus memeriksa rantai tanggung jawab.
Siapa yang membeli bahan, siapa yang memeriksa kualitasnya. Ketika makanan sidah masak, siapa yang menentukan makanan layak keluar dari dapur, lalu siapa pula yang mengontrol apakah makanan sudah terlalu lama belum disantap? Semu aini tentanya ada SOP dan penanggungjawabnya sendiri-sendiri. Jangan sampai ketika terjadi keracunan massal, orang paling bawah di dapur menjadi satu-satunya yang menanggung akibat, sementara pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan tidak tersentuh.
BACA JUGA:IGD RSUD Notopuro Sidoarjo Membludak Tangani Santri Diduga Keracunan MBG
BACA JUGA:Puluhan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan Menu MBG
Sertifikat Bukan Kekebalan
Kasus keracunan di Ponpes Manbaul Hikam semakin menarik karena SPPG Kalitengah disebut sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepemilikan sertifikasi ini sudah tergolong bagus. Nemun demikian, kepemilikan sertifikat bukan kekebalan hukum. Sertifikat hanya berarti sebuah dapur telah dinilai memenuhi persyaratan tertentu. Keselamatan makanan ditentukan oleh apa yang benar-benar dilakukan setiap hari.
Jam berapa bahan diterima SPPG dan dari siapa saja pemasoknya. Untuk menyimpan bahan, suhu apakah sudah sesuai. Makanan harus diperhatikan jam berapa selesai dimasak dan berapa lama makanan yang sdudah masak dikonsumsi. Semua harus tercatat sesuai SOP. SOP tidak boleh hanya muncul setelah kejadian dalam kalimat: “Kami sudah menjalankan prosedur” dan SOP ini . SOP harus meninggalkan jejak yang bisa diaudit.
Dari kasus Keracunan di Manbaul Hikam, jangan menghasilkan satu dapur yang disuspend. Kasus ini harus menghasilkan pesan untuk seluruh SPPG di Indonesia: MBG bukan wilayah tanpa pertanggungjawaban hukum.
Kalau hajatan warga membuat puluhan tamu keracunan, polisi bisa memeriksa penyelenggara, katering, pembuat makanan dan pemasoknya. Maka ketika makanan yang dibiayai negara dan diproduksi secara profesional membuat ratusan anak sakit, standar akuntabilitasnya seharusnya tidak lebih rendah. Justru harus lebih tinggi. Bukan karena MBG harus dicari-cari kesalahannya. Justru karena MBG harus dijaga kepercayaannya. Manbaul Hikam telah membunyikan alarm.
Sekarang jangan hanya bertanya kapan dapurnya dibuka kembali. Pertanyaan yang lebih penting adalah: jika nanti terbukti ada kelalaian, apakah hukum juga akan masuk ke dapur MBG?
*) Guru Besar psikologi Sosial Universitas Airlangga dan Rektor Universitas 45 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: