Kemnaker Dorong Perlindungan Hak Pekerja di Tengah Perdagangan ASEAN
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi-Kemnaker-
BALI, HARIAN DISWAY – Perubahan standar perdagangan dan rantai pasok global mendorong negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan hak dasar tenaga kerja. Pemenuhan hak pekerja dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga menjadi bagian dari daya saing ekonomi dan keberlanjutan dunia usaha.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan pada Seminar Regional ASEAN yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada di Bali, 9–10 September 2026.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perdagangan, pekerjaan layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan perlu ditempatkan dalam satu kerangka yang saling mendukung. Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini.
“Forum ini, mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu, 9 September 2026.
BACA JUGA:Kemnaker Terima 2.113 Aduan THR, Posko Tetap Siaga Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama

Forum tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Studi Regional ASEAN -Kemnaker-
Perubahan tuntutan pasar global perlu direspons melalui kerja sama pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pemenuhan hak dasar tenaga kerja tetap terjaga tanpa menghambat daya saing dunia usaha.
Tantangan serupa juga dihadapi sektor yang berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan berbagai standar perdagangan dan tuntutan rantai pasok global.
Pada seminar tersebut, peserta membahas sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Antara lain, regulasi dan penegakan hukum, penguatan dialog sosial, serta peningkatan koordinasi antarlembaga dan antarnegara.
Forum tersebut sekaligus menjadi momentum peluncuran Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas.
BACA JUGA:Cara Lapor Perusahaan Tidak Bayar THR 2026, Langsung ke Posko Pengaduan Kemnaker Online
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Studi itu memetakan ketentuan ketenagakerjaan yang terdapat dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA). Kajian tersebut juga melihat implikasinya terhadap pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN.
Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menegaskan, perdagangan dan perlindungan hak tenaga kerja tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang berlawanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: