Siaran Kebencanaan di Era Media Baru

Siaran Kebencanaan di Era Media Baru

ILUSTRASI Siaran Kebencanaan di Era Media Baru.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

INDONESIA terletak di kawasan pertemuan lempeng bumi yang aktif. Itu menjadikan negara ini sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan bencana alam tertinggi di dunia. Belakangan ini, dampak letusan Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkaniknya yang menjangkau wilayah luas, mulai sekitar Selat Sunda, Banten, Jabodetabek, hingga sebagian wilayah Jawa Barat dan Lampung. Itu cukup mengganggu aktivitas masyarakat.

Abu halus yang menutupi pemukiman, mengganggu penerbangan, mengubah kualitas udara, hingga mengganggu aktivitas harian ribuan warga, kembali mengingatkan kita bahwa dampak bencana tidak hanya terbatas pada lokasi kejadian, tetapi juga menyebar luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dalam menghadapi situasi seperti itu, kerja sama antarlembaga menjadi kunci utama. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator utama; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang bertugas menyampaikan data dan peringatan dini; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat wilayah; hingga instansi kesehatan, transportasi, dan keamanan, semuanya harus bergerak selaras.

Koordinasi yang baik untuk memastikan data yang akurat berubah menjadi tindakan cepat, peringatan dini sampai tepat sasaran, dan bantuan dapat disalurkan tanpa hambatan. Namun, pada kenyataannya, tantangan yang sering muncul seperti perbedaan cara penyampaian informasi, keterbatasan jangkauan, hingga kesenjangan pemahaman antara tingkat pusat dan daerah. 

BACA JUGA:Bagaimana Sikap Presiden yang Seharusnya dalam Menangani Bencana Alam dan Kebakaran Hutan?

BACA JUGA:Rehabilitasi Pascabencana di NTT

Di sinilah peran komunikasi publik menjadi sangat krusial sebagai jembatan penghubung antarlembaga sekaligus penghubung dengan masyarakat luas.

Peran Media Penyiaran

Media penyiaran memiliki kedudukan yang dilindungi sekaligus diatur oleh hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab serta berperan dalam mendidik masyarakat dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang bermanfaat, akurat, seimbang, dan tidak menyesatkan serta berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam konteks kebencanaan, aturan itu berarti media tidak sekadar melaporkan apa yang terjadi, tetapi juga wajib menyampaikan data yang terverifikasi dari lembaga berwenang, menjelaskan risiko secara jelas, menghindari pemberitaan yang berlebihan atau menakut-nakuti, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat. 

BACA JUGA:Pembentukan Satgas Tanggap Bencana Unair

BACA JUGA:Filantropisme dan Komitmen Kemanusiaan di Negeri Rawan Bencana

Siaran kebencanaan bukan sekadar berita, melainkan juga bagian dari sistem peringatan dini dan penanggulangan bencana itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: