Korupsi dan Politik Denial Pejabat
ILUSTRASI Korupsi dan Politik Denial Pejabat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti menjadi bagian dari pemberitaan yang terus berulang dan bersambung. Satu perkara belum selesai, perkara lain muncul.
Meski penegakan hukum dan OTT telah dilakukan secara masif, praktik korupsi belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Bahkan, dalam kasus ATR/BPN, salah seorang tersangka disebut berstatus residivis perkara korupsi sebanyak tiga kali.
Perhatian publik kini tertuju pada dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. Sebanyak 19 orang ditangkap dan setelah pemeriksaan selama 24 jam, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat pemerintah, politisi, dan pihak swasta.
Di antaranya, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd A. Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ataupun pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Hal yang menarik perhatian adalah beberapa tersangka disebut memiliki kedekatan atau hubungan kepercayaan dengan pejabat di lingkungan kementerian. Empat tersangka (Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry) disebut dan diduga kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedekatan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak lain.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, bagi penegak hukum, jaringan hubungan antaraktor penting ditelusuri untuk mengetahui apakah perkara tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Politik Denial Pejabat
Pasca-OTT dan penetapan terhadap delapan tersangka, sang menteri sempat tidak diketahui batang hidungnya alias menghilang. Para kuli tinta kesulitan untuk mencari keberadaan sang menteri untuk tanggapannya terkait dengan tragedi OTT di kementeriannya.
Baru sepekan setelah penetapan delapan orang tersangka, sang menteri muncul ke publik. Para kuli tinta pun ramai-ramai mendekati sang menteri untuk meminta tanggapan dan penjelasan terkait dengan tragedi OTT.
Saat dimintai tanggapan mengenai substansi perkara yang sedang disidik KPK, Nusron menjawab singkat bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut. Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya menghilang setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di lingkungan ATR/BPN.
Meski namanya beberapa kali disinggung dalam perkembangan perkara, Nusron memilih menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. ”Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa, Red),” kata Nusron Wahid.
Pernyataan sang menteri itulah yang kemudian banyak disorot oleh masyarakat dan menimbulkan banyak tanya. Sebab, dianggap ”mustahil” seorang pimpinan tidak tahu lingkar terdekatnya terlibat skandal besar.
Praktik politik denial semacam itu bukan hal baru dalam pengungkapan kasus korupsi struktural di Indonesia. Praktik itu sering kali terjadi dalam beragam kasus korupsi besar atau struktural: kasus korupsi yang melibatkan jejering kekuasaan dan melibatkan kalangan elite politik negeri ini.
Praktik itu merupakan strategi politik-komunikatif pejabat untuk mengelola tanggung jawab, keterhubungan, dan citra ketika berhadapan dengan proses hukum korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: