Korupsi dan Politik Denial Pejabat
ILUSTRASI Korupsi dan Politik Denial Pejabat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Penyangkalan dengan dalih ”tidak tahu” dan sejenisnya merupakan strategi klasik pembelaan diri (self-protection) yang paling sering digunakan pejabat saat terjerat kasus korupsi.
Secara sosiologi hukum dan analisis wacana, frasa negasi itu digunakan untuk memutus rantai pertanggungjawaban pidana, membangun benteng psikologis dari tuduhan publik, serta meyakinkan orang lain bahwa mereka benar-benar bersih dan tidak terlibat.
Politik ngeles pejabat di atas mengingatkan saya pada pemikiran Stanley Cohen dalam bukunya, States of Denial: Knowing about Atrocities and Suffering (2001).
Cohen membedakan denial menjadi tiga bentuk: literal denial atau menyangkal fakta (”saya tidak tahu”, ”saya tidak paham”, ”saya tidak pernah terlibat”); interpretive denial atau mengakui peristiwa, tetapi memberikan makna berbeda (”itu bukan suap, hanya bantuan/hadiah”); dan implicatory denial atau tidak sepenuhnya menyangkal fakta, tetapi mengecilkan konsekuensi atau tanggung jawabnya.
Ujian bagi KPK
Fenomena politik denial menjadi ujian penting bagi KPK, terutama ketika perkara korupsi bersinggungan dengan aktor yang memiliki kedekatan dengan struktur kekuasaan.
KPK harus menelusuri setiap hubungan secara profesional dan berbasis bukti, dengan menjawab secara terang siapa melakukan apa, siapa memberi perintah apa, siapa menerima manfaat apa, serta apakah terdapat aliran uang dan keterlibatan pihak lain yang dapat dibuktikan.
Penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi, jabatan, atau kedekatan politik tertentu. Namun, kedekatan dengan kekuasaan juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang tanpa bukti.
Prinsipnya harus tetap sama: siapa pun yang berdasarkan bukti diduga terlibat wajib diproses sesuai hukum, sedangkan pihak yang tidak terbukti tidak boleh dipaksakan masuk konstruksi perkara.
Karena itu, ukuran keberanian dan independensi KPK bukan semata pada banyaknya tersangka, melainkan pada konsistensinya mengikuti jejak bukti sampai ke mana pun bukti itu membawa. Di situlah independensi KPK diuji dan kepercayaan publik dipertaruhkan. (*)
*) Umar Sholahudin, dosen sosiologi korupsi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan penulis buku Demokrasi, Korupsi, dan Keadilan (2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: