LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.-LPS-

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2 persen.

LPS mempertahankan tingkat bunga tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Antara lain, kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. 

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. LPS menilai cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. 

BACA JUGA:LPS Dorong BPR Perkuat Kredit Berkualitas dan Tata Kelola


LPS mempertahankan tingkat bunga tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah indikator-LPS-

“Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. “Kondisi itu turut ditopang likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga,” ucap Anggito.

Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan juga masih sangat tinggi. Data Agustus 2026 mencatat jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening, atau 99,94 persen dari total rekening.

BACA JUGA:LPS Edukasi 2 Ribu Mahasiswa Baru UIN Malang


LPS mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan simpanan berlaku dengan memenuhi tiga kriteria atau 3T-LPS-

Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Saldo hingga Rp2 miliar tersebut masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

LPS mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan simpanan berlaku dengan memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: