Biarkan Pekerjaan yang Berbicara

Biarkan Pekerjaan yang Berbicara

ILUSTRASI Biarkan Pekerjaan yang Berbicara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

LANGKAH Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pemerintahannya pada Kamis, 1 Oktober 2026, kembali mengubah peta sejumlah posisi strategis. 

Bahlil Lahadalia mendapat mandat sebagai menteri koordinator bidang hilirisasi dan transisi energi sekaligus tetap sebagai menteri ESDM. Sugiono bergeser menjadi menko PMK, Dudung Abdurachman menjadi menko polkam, Arrmanatha Christiawan Nasir menjadi menteri luar negeri, dan Muhammad Sarmuji menjadi menteri perindustrian. 

Di lini lain, Listyo Sigit Prabowo berpindah dari kapolri menjadi kepala staf kepresidenan, sementara Suyudi Ario Seto menjadi kapolri.

Ada pula perubahan di Kementerian Keuangan. Luky Alfirman yang pada April 2026 diberhentikan dari posisi direktur jenderal anggaran oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, kini kembali ke Kementerian Keuangan sebagai wakil menteri keuangan. Pada saat yang sama, Nuzran Joher resmi menjadi ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031.

Di atas kertas, semuanya sah sebagai bagian dari kewenangan presiden untuk menyusun pembantu-pembantunya. Namun, justru karena kewenangan itu telah digunakan, pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa yang masuk dan siapa yang keluar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang harus berubah setelah kursi-kursi itu berganti?

Sebab, reshuffle tidak boleh berhenti sebagai pergantian nama dalam daftar kabinet. Ia harus menghasilkan sesuatu yang bisa dirasakan dan diukur masyarakat.

Contoh paling menarik ada pada penempatan Bahlil Lahadalia. Pemerintah menjelaskan bahwa hilirisasi dan transisi energi kini ditempatkan dalam satu koordinasi agar pelaksanaannya lebih cepat, komprehensif, dan terukur. 

Bahlil sendiri menyatakan akan menjalankan dua tanggung jawab sekaligus sebagai menko hilirisasi dan transisi energi serta menteri ESDM.

Di sinilah publik memiliki alasan untuk mengajukan pertanyaan tata kelola.

Ketika seorang pejabat memegang fungsi koordinasi sekaligus memimpin kementerian teknis yang berada dalam rumpun kebijakan tersebut, pembagian kewenangan harus dibuat makin terang, bukan makin kabur.

Siapa yang menjadi koordinator? Siapa yang menjadi pelaksana? Siapa yang melakukan evaluasi? Dan, ketika hasilnya tidak sesuai target, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?

Ini bukan semata-mata soal apakah rangkap jabatan boleh atau tidak. Yang lebih penting, apakah desain tersebut mampu menghasilkan pengawasan dan koordinasi yang efektif.

Kalau pemerintah mengatakan penyatuan hilirisasi dan transisi energi dimaksudkan untuk mempercepat pekerjaan, publik juga berhak melihat ukuran kecepatannya.

Berapa investasi yang benar-benar masuk? Berapa nilai tambah sumber daya alam yang tinggal di dalam negeri? Berapa lapangan kerja yang tercipta? Bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara? Dan, dalam transisi energi, berapa banyak kapasitas energi bersih yang benar-benar bertambah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: