Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang setelah 16 Bulan: Intim Tanpa Radar
ILUSTRASI Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang setelah 16 Bulan: Intim Tanpa Radar.-Arya/AI-Harian Disway-
Tim polisi menyelidiki. Ketemulah tempat kos Mahendra di Jalan Sriwijaya. Polisi mendatangi tempat kos itu, mencari Mahendra.
Jawaban pemilik kos, Mahendra sudah lama tidak idekos di situ. Sudah lebih dari setahun. Pemilik kos tidak tahu alamat baru Mahendra.
Polisi terus mencari. Minta petunjuk beberapa orang yang mengenal Mahendra. Polisi keliling ke beberapa kota. Polisi dapat petunjuk, Mahendra ada di Blora, Jateng. Polisi terus melacak titik keberadaan Mahendra.
Kamis malam, 3 September 2026, polisi dapat petunjuk. Mahendra saat itu ada di Desa Kalitengah, Kecamatan Banjarejo, Blora. Tim polisi meluncur ke sana. Mahendra ditangkap tanpa perlawanan saat menonton pertandingan voli. Ia langsung digelandang polisi ke Semarang untuk dimintai keterangan.
Dalam wawancara awal, Mahendra langsung mengakui membunuh Mozza. Kepada polisi, ia mengaku demikian:
Ia kenal Mozza melalui akun TikTok sejak Mei 2025. Sejak itu mereka akrab. Mereka pacaran. Mereka sering bertemu di tempat kos Mahendra di Jalan Sriwijaya, Semarang. Setiap bertemu, cuma mereka berdua di kamar kos itu.
Mahendra kepada polisi mengaku tidak pernah ke rumah Mozza, tidak kenal keluarga Mozza, dan katanya, Mozza juga tidak pernah cerita kepada keluarga soal pacaran itu.
Mahendra kepada polisi: ”Waktu itu (hari pembunuhan, Red) kami cekcok. Soalnya di HP dia (Mozza, Red) ada percakapan dengan cowok lain. Saya emosi, kami cekcok. Terus, dia saya cekik, terus enggak bergerak lagi.”
Mozza meninggal di situ.
Mahendra berupaya menutupi kejahatan. Ia lalu keluar kamar, naik motor milik Mozza. Ia membeli plastik dan kardus besar. Ia juga keliling kota mencari titik pembuangan mayat paling tersembunyi.
Ketemu. Lokasinya di semak, sebuah cekungan jurang, di pinggir jalan tol Semarang-Solo. Tepatnya di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang. Lalu, Mahendra balik ke tempat kosnya.
Di dalam kamar ia ”mengemas” mayat menjadi bungkusan kardus. Sangat rapat. Mayat tidak dimutilasi. Tapi, ditekuk sedemikian rupa, bentuk meringkuk. Lalu, dibopong turun dari lantai 2 menuju motor di halaman. Bukungsan itu ditempatkan di jok belakang. Diikat kuat. Tidak goyah.
Mahendra berangkat, membuang mayat korban di jurang itu. Terus, ia menjual motor tersebut. Katanya, laku Rp6 juta. Duitnya sudah lama habis.
Polisi tentu tidak langsung percaya pengakuan Mahendra. Polisi memerintahkan Mahendra menunjukkan lokasi pembuangan. Ia dikawal polisi menuju titik jurang itu. Sebab, hanya pembunuh yang tahu titik tersebut.
Mayat ketemu. Tinggal tulang-belulang. Mahendra dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: