Pertamina Imbau Warga Bali Tak Salahgunakan BBM Subsidi

Pertamina Imbau Warga Bali Tak Salahgunakan BBM Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Bali -Pertamina Patra Niaga-

DENPASAR, HARIAN DISWAY – Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat tidak menimbun maupun menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tersebut diperlukan agar penyaluran energi kembali lancar dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Bali untuk memulihkan layanan kepada masyarakat. Perusahaan juga memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan, BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya. Pembelian untuk ditimbun atau dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi energi.

“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” ujar Kitty.

BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter BBM untuk Pulihkan Layanan di Bali


Pertamina minta masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM di lingkungan masing-masing-Pertamina Patra Niaga-

Dia mengingatkan, penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal dapat merugikan masyarakat. Praktik tersebut juga berpotensi menghambat akses konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Karena itu, Pertamina minta masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM di lingkungan masing-masing. Warga yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Laporan sebaiknya dilengkapi informasi dan bukti pendukung untuk memudahkan proses tindak lanjut. Bukti tersebut dapat berupa foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) kendaraan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM.

Pertamina akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku. “Informasi dari masyarakat diharapkan membantu pengawasan distribusi agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran,” imbuh Kitty. 

BACA JUGA:Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman, Kelangkaan Bali Diduga Akibat Distribusi

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perketat Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi Energi

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Sanksi itu menjadi konsekuensi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: