Sampai Kapan Korupsi Terus Berulang?

Sampai Kapan Korupsi Terus Berulang?

ILUSTRASI Sampai Kapan Korupsi Terus Berulang?-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Salah satu aspek yang patut dicermati dalam perkara Klaten adalah adanya dugaan pemberian kepada pihak pemeriksa keuangan untuk memengaruhi proses audit.

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum. Tidak adil menyimpulkan kesalahan suatu lembaga hanya dari dugaan keterlibatan individu di dalamnya.

Namun, persoalan tersebut menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana suatu sistem dapat dipercaya apabila pengawasnya sendiri berpotensi dipengaruhi pihak yang diawasi?

Audit seharusnya menjadi instrumen untuk menemukan penyimpangan, bukan sekadar prosedur administratif yang menghasilkan dokumen kepatuhan.

Opini pemeriksaan yang baik pun tidak boleh disalahartikan sebagai jaminan bahwa tidak ada korupsi. Audit laporan keuangan dan penyidikan tindak pidana memiliki tujuan serta ruang lingkup yang berbeda.

Karena itu, independensi pemeriksa, perlindungan pelapor, pengawasan silang, dan keterbukaan tindak lanjut temuan menjadi sangat penting.

Korupsi yang Tumbuh dari Biaya Kekuasaan

Ada persoalan lain yang tidak boleh dihindari: hubungan antara korupsi dan biaya politik.

Kontestasi politik membutuhkan sumber daya. Persoalan muncul apabila pembiayaannya tidak transparan, bergantung pada penyandang dana yang mengharapkan imbalan, atau melahirkan kewajiban informal setelah kekuasaan diperoleh.

Dalam keadaan demikian, jabatan publik berisiko diperlakukan sebagai sarana mengembalikan biaya politik, membalas dukungan, atau membiayai kepentingan berikutnya.

Tentu tidak setiap kepala daerah atau pejabat yang mengikuti kontestasi politik melakukan korupsi. Namun, sistem pembiayaan politik yang tidak transparan menciptakan risiko konflik kepentingan yang harus dikendalikan.

Maka, reformasi pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di kantor pemerintahan. Tetapi, juga perlu menjangkau transparansi pendanaan politik, pengawasan konflik kepentingan, serta hubungan antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha.

Kita Memerlukan Perubahan Sistem, Bukan Sekadar Pergantian Tersangka

Indonesia telah memiliki banyak perangkat pemberantasan korupsi: lembaga penegak hukum, aparat pengawasan internal, sistem pengadaan elektronik, pelaporan kekayaan pejabat, dan berbagai program pendidikan antikorupsi. Namun, keberadaan instrumen belum otomatis menjamin efektivitasnya.

Indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100. Indeks itu mengukur persepsi korupsi sektor publik, bukan menghitung seluruh peristiwa korupsi. Meski demikian, angkanya menjadi pengingat bahwa pekerjaan pembenahan masih sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: