Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

ILUSTRASI Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Ketimpangan sumber daya kampanye, disinformasi, gangguan teknologi, kekerasan, dan hambatan bagi kelompok rentan dapat merusak keadilan kompetisi sebelum pemungutan suara. 

Tinjauan pemilu global 2024 oleh International IDEA dan Electoral Integrity Project mengidentifikasi tantangan pada pembiayaan, lingkungan informasi, dan administrasi pemilu. Temuan itu tidak membuktikan semua masalah tersebut terjadi di Indonesia, tetapi menegaskan perlunya pengawasan berbasis risiko dan bukti.

BACA JUGA:Proyeksi Pemilu 2029: Kodifikasi Hukum, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Bonus Demografi

BACA JUGA:Problematik Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal

Per 31 Desember 2024, DKPP mencatat 790 pengaduan, 237 perkara disidangkan, dan 1.040 penyelenggara teradu; 66 orang diberhentikan tetap, sedangkan 532 direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar. 

Angka itu menggambarkan beban penanganan, bukan jumlah pelanggaran terbukti. Sistem etik yang kredibel diukur dari pemeriksaan yang adil, sanksi proporsional, pemulihan nama baik, dan pembelajaran dari perkara berulang.

Lantas, bagaimana integritas diterjemahkan ke dalam desain RUU Pemilu? Setidaknya ada empat aspek pengujian.

Pertama, independensi dan akuntabilitas. Seleksi penyelenggara harus transparan, disertai aturan hukum yang jelas untuk membatasi setiap potensi konflik kepentingan. 

Selain itu, keputusan penting disertai alasan tertulis, dan putusan ditindaklanjuti dalam tenggat terukur serta dilaporkan terbuka. Akuntabilitas harus memungkinkan pemeriksaan keputusan tanpa menjadi alat menekan penyelenggara.

Kedua, pembiayaan politik yang adil. Laporan dana kampanye harus mudah diakses, berkala, dan dapat dibandingkan dalam format data terbuka. Akses pengawas terhadap data keuangan memerlukan dasar kewenangan tertulis, batas penggunaan, dan perlindungan data. 

Sumber dana harus dapat ditelusuri dan ketidakpatuhan ditindak proporsional. Tanpa transparansi yang dapat diuji, keadilan kompetisi berhenti sebagai prinsip normatif.

Ketiga, kesinambungan regulasi dan pemulihan hak pilih. Persoalan terbesar hak pilih berada pada mata rantai hukum yang putus antara masa non-tahapan dan tahapan pemilu. Kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang telah diatur melalui PKPU seolah sia-sia ketika sinkronisasi DP4 oleh KPU kembali disandingkan dengan DPT pemilu terakhir. 

Akibatnya, koreksi berkala, termasuk penyisiran pemilih TMS yang masuk daftar pemilih dan pemilih MS yang belum masuk daftar pemilih, rentan terhapus dan memaksa jajaran lapangan bekerja dari nol. 

RUU Pemilu wajib mengunci kepastian hukum ini: hasil mutakhir pemutakhiran berkelanjutan harus dilegalkan sebagai basis data utama peralihan tahapan agar hak konstitusional tidak hilang akibat cela regulasi yang terputus.

Keempat, teknologi yang dapat diuji. Sistem digital memerlukan dokumentasi, keamanan, audit independen yang proporsional, dan mekanisme koreksi. Regulasi kampanye berbasis kecerdasan buatan perlu memperjelas pelabelan konten sintetis dan transparansi iklan politik tanpa membatasi kritik yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: