Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

ILUSTRASI Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Kerangka itu tidak menggantikan perdebatan tentang sistem pemilu, ambang batas, daerah pemilihan, keterwakilan perempuan, atau netralitas aparatur. Ia menguji setiap pilihan berdasarkan bukti, prinsip konstitusional, dan dampaknya bagi warga.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kesalahan, melainkan sebuah error-correcting democracy. Yakni, sistem yang mampu mengakui, mengoreksi, dan mencegah kesalahan berulang. 

Keberhasilan RUU Pemilu ditentukan bukan oleh cepatnya pembahasan atau banyaknya pasal yang berubah, melainkan oleh kemampuannya menjamin independensi, melindungi hak pilih, mewujudkan keadilan kompetisi, dan menyediakan koreksi yang efektif.

Ketika datang ke tempat pemungutan suara, warga menitipkan harapan agar pilihannya dihormati dan diperlakukan adil. Harapan itu tidak cukup dijawab dengan tahapan tertib atau teknologi canggih, tetapi harus dijamin oleh sistem yang menempatkan kekuasaan di bawah aturan. 

Melampaui elektoral berarti memastikan kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, tetapi terus hidup dalam cara kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. (*)

*) A. Warits adalah ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: