Yusril Jelaskan UNCAC ke Prabowo: Korupsi Tak Hanya Suap, Under Invoicing Ikut Dikaji
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan membentuk tim kajian untuk untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menyelaraskan ketentuan pembe-disway.id/Anisha Aprilia -
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujar Yusril.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai penyelarasan aturan antikorupsi tidak semata-mata berkaitan dengan perluasan cakupan tindak pidana.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kejelasan unsur hukum yang digunakan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk terkait kerugian negara.
Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam
Yusril mengatakan Prabowo meminta pemerintah melakukan kajian lebih mendalam mengenai definisi tindak pidana korupsi agar rumusannya sesuai dengan kondisi Indonesia.
BACA JUGA:Rapor Merah Prabowo-Gibran
Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan pengertian korupsi yang tepat, sekaligus mempertimbangkan ketentuan dalam hukum nasional dan panduan yang terdapat dalam UNCAC.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Dengan demikian, pembahasan pemerintah saat ini masih berfokus pada kajian dan penyelarasan ketentuan hukum.
Penjelasan Yusril mengenai cakupan UNCAC sekaligus menegaskan bahwa konvensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Hasil kajian lebih lanjut diharapkan dapat membantu pemerintah merumuskan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia, dengan tetap memperhatikan unsur kerugian negara sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara