Sejumlah murid kelas 1 SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah lubur Lebaran di SD Al Falah Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Pemkot Surabaya mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang digelar dalam dua sesi menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Foto: Julian Romadhon
Sejumlah murid kelas 1 SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah lubur Lebaran di SD Al Falah Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Pemkot Surabaya mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang digelar dalam dua sesi menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Foto: Julian Romadhon
Sejumlah murid kelas 1 SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah lubur Lebaran di SD Al Falah Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Pemkot Surabaya mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang digelar dalam dua sesi menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Foto: Julian Romadhon
Sejumlah murid kelas 1 SD mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen setelah lubur Lebaran di SD Al Falah Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/5). Pemkot Surabaya mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP yang digelar dalam dua sesi menyesuaikan kondisi sekolah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022. Foto: Julian Romadhon