Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukannya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Foto: Raka Denny/Harian Disway
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukannya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Foto: Raka Denny/Harian Disway
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukannya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Foto: Raka Denny/Harian Disway
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukannya bersama tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya. Foto: Raka Denny/Harian Disway