BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Upload By:
Julian Romadhon|
Kamis / 02-06-2022,17:38 WIB
BNNP Jatim mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di gedung BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022. BNNP Jatim mengamankan empat pengedar narkoba jenis sabu berinsial AF, TG, AW, dan MA dengan jumlah total barang bukti 374,58 gram di tiga lokasi berbeda. Foto: Julian Romadhon
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu, sepatu, handphone, serta timbangan elektronik. Foto: Julian Romadhon
Dari keempat tersangka tersebut terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Foto: Julian Romadhon
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu, sepatu, handphone, serta timbangan elektronik. Foto: Julian Romadhon
Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol M Aris Purnomo menunjukan barang bukti narkoba ketika digelar ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022. Foto: Julian Romadhon
Sementara itu tersangka kini harus rela mendekam dalam tahanan untuk menjalani proses hukum. Foto: Julian Romadhon