Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho, memasukan barang bukti narkoba jenis sabu ke dalam alat pemusnahan (incinerator) saat digelarnya pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar rupiah.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Pelabuhan Tanjung Perak, pada 7 Oktober 2022, lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan paket sabu yang dikirim oleh seseorang atas nama SR, dan penerimaannya MD di Madura.
Modus operandinya dengan disembunyikan sabu ditatakan dan digabungkan bersama peralatan rumah tangga dan baju.