Sebanyak enam tersangka dengan kasus curanmor dan pembobolan rumah dikeler jelang presrilis di Halaman Polsek Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/12/2022).
Sebanyak enam tersangka tersebut dari hasil pengembangan dan ditangkap di sejumlah lokasi wilayah hukum Polsek Rungkut.
Dari keenam tersangka tersebut salahsatunya pelaku pembobolan rumah yang berlokasi di kawasan Rungkut Kidul Surabaya.
Kini keenam tersangka tersebut kini menjalani masa tahanan di Polsek Rungkut dan terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepala Polsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto dalam keterangan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal atas laporan dari Korban dan dikembangkan.