Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan
Upload By:
                                            Julian Romadhon|
                                            Selasa /  31-01-2023,17:56 WIB
                                    Suasana persidangan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan para saksi. Para saksi kali ini diperuntukkan pada 3 terdakwa Polri. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sidang beragendakan kesaksian kali ini dihadirkan dari pihak JPU untuk para 3 terdakwa. Sementara untuk 2 terdakwa nonpolri, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal menjalani sidang pada Jumat (3/2/2023) mendatang.
Prosesi sumpah dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para saksi saat digelar nya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan para saksi. Para saksi kali ini diperuntukkan pada 3 terdakwa Polri. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sidang beragendakan kesaksian kali ini dihadirkan dari pihak JPU untuk para 3 terdakwa. Sementara untuk 2 terdakwa nonpolri, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal menjalani sidang pada Jumat (3/2/2023) mendatang.
Suasana persidangan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan para saksi. Para saksi kali ini diperuntukkan pada 3 terdakwa Polri. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sidang beragendakan kesaksian kali ini dihadirkan dari pihak JPU untuk para 3 terdakwa. Sementara untuk 2 terdakwa nonpolri, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal menjalani sidang pada Jumat (3/2/2023) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan kepada sejumlah saksi saat berlangsungnya sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (31/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan para saksi. Para saksi kali ini diperuntukkan pada 3 terdakwa Polri. Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sidang beragendakan kesaksian kali ini dihadirkan dari pihak JPU untuk para 3 terdakwa. Sementara untuk 2 terdakwa nonpolri, yakni Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris bakal menjalani sidang pada Jumat (3/2/2023) mendatang.
- Share:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                


 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                