Ribuan warga penghuni rumah susun (Rusun) dan apartemen dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025).
Para penghuni rusun dan pemilik apartemen ini memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Adapun dalam Kepgub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III) yang setara dengan mal dan apartemen mewah.
Penghuni Rusun menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) di DKI Jakarta.
Dimotori oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI), aksi di halaman Balai Kota itu diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.