Upah Ambil Narkoba Rp 1 Juta

Jumat 03-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Empat pengedar sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Mereka hanya bisa tertunduk tanpa suara. Berjalan dari tahanan menuju Ruang Sawunggaling. Aula rapat kantor BNNP Jatim. Tanpa memakai alas kaki, mereka berjalan beriringan.

Di barisan depan dan belakang terlihat dua petugas BNNP Jatim. Membawa senjata mengawal para tersangka. Borgol menghiasi kedua tangan para pelaku. Mereka juga mengunakan pakaian seragam oranye. 

Empat pelaku itu berinisial AF, TG, AW, dan MA. Mereka diamankan di tiga tempat berbeda. Yakni, Banyuwangi, Sampang, dan Sidoarjo. ”Kami tangkap mereka semua berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aris Purnomo, Kamis, 2 Juni 2022.

Di antara empat pengedar sabu-sabu itu, pria berinisial AF yang pertama ditangkap. Ia diamankan di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pukul 12.00, Sabtu, 28 Mei 2022. Ketika itu ia akan mengambil paket yang berisi sepasang sepatu.

Di setiaop sepatu berisi satu poket sabu-sabu. Masing-masing seberat 98 gram dan 48 gram. Paket tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau. ”Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial B. Orang itu merupakan atasan AF,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan aksi serupa. Setelah mengambil paket, ia langsung membagi menjadi beberapa bagian. Setelah itu, pria 36 tahun tersebut memberikan kepada pembelinya sesuai perintah B. ”Tersangka mendapat upah Rp 1 juta setiap mengambil sabu-sabu,” katanya.

Untuk menambah semangat pelaku, B akan membiarkan AF mengonsumsi sabu-sabu itu. Sebagai bonus untuk pria asal Banyuwangi tersebut. Dua hari setelah penangkapannya, BNNP Jatim juga menangkap TG di Sampang, Madura. Ia diamankan di rumahnya pukul 15.00.

Saat diperiksa, ditemukan 12 poket sabu-sabu siap edar. Total beratnya 16,58 gram. Semua sabu-sabu itu dibeli dari temannya berinisial I. Saat ini rekannya tersebut sudah masuk daftar pencarian orang. Per gram barang haram itu dibeli seharga Rp 700 ribu.

”Dua minggu sebelum ditangkap, pelaku itu membeli 50 gram. Beberapa sudah sempat dijual. Yang berhasil kami amankan itu sisanya. Pelaku itu menjual mulai Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. Sudah beberapa kali ia membeli barang tersebut kepada I,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku AW dan MA diamankan siang kemarin, 2 Juni, pukul 01.00, di pintu tol 2 Sidoarjo. Kedua pelaku itu mendapatkan sabu-sabu atas perintah pria berinisial P yang juga masuk daftar DPO. P meminta para pelaku itu untuk mengambil sabu-sabu di bawah lampu merah di Gunungsari, Surabaya.

”Mereka akhirnya berangkat dari Malang ke Surabaya untuk mengambil barang tersebut,” tambahnya. Barang tersebut sudah sempat diambil para pelaku. Namun, akhirnya perjalanan mereka terhenti di pintu tol Sidoarjo. Ketika mereka akan kembali ke Malang.

Bos tersangka sudah tiga kali menyuruh mereka mengambil barang tersebut. Dua kali di Madura. Terakhir di Surabaya. ”Setiap menjalankan aksinya itu, pelaku mendapat imbalan Rp 1 juta. Kini dua tersangka itu kami amankan di BNNP Jatim untuk pengembangan lebih lanjut,” bebernya. (*)

 

Kategori :