Kasus Tegur Pemabuk, Diduga Transaksional

Jumat 19-11-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

April 2018, hakim melakukan mediasi. Didamaikan. Gugatan cerai dibatalkan.

September 2019, Valencya kembali menggugat cerai. Chan menolak menceraikan. Sebaliknya, ia membalas dengan melaporkan Valencya ke polisi, soal pemalsuan surat kendaraan. Laporan tidak diproses.

Pada 2 Januari 2020 PN Karawang mengesahkan gugatan perceraian Valencya. Chan naik banding. Pada Agustus 2020 Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan, menguatkan putusan PN Karawang. Chan-Valencya bukan lagi suami istri.

September 2020, Chan diusir dari rumah Valencya. Lalu, Chan melapor ke Polda Jawa Barat. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka pengusiran. Tapi, proses belum berlanjut.

September 2021, Valencya melaporkan Chan ke Polres Karawang atas dugaan penelantaran keluarga. Tidak menafkahi dua anak, sesuai perintah pengadilan.

Laporan belum sempat diproses, Chan melaporkan Valencya, tuduhan memarahi karena Chan mabuk. Sewaktu Valencya marah, direkam Chan. Rekaman itulah barang bukti hukum.

Polres Karawang membuat BAP (berita acara pemeriksaan). Valencya ditetapkan sebagai tersangka KDRT psikis. Karena memarahi suami yang suka mabuk.

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, dinyatakan P-21 alias berkas lengkap. Siap disidangkan. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu: Glendy Rivano.

Akhirnya, kasus tersebut disidangkan. Majelis hakim PN Karawang dipimpin Muhammad Ismail Gunawan.

Glendy Rivano ditanya wartawan Kamis (11/11), mengapa kasus begini disidangkan? Dijawab Glendy:

"Jadi, kasus ini masuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahwa ada fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti, bahwa terdakwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b."

Pada sidang Kamis (18/11) JPU bukan lagi Glendy Rivano. Melainkan, Wahyudi. Sedangkan ketua majelis hakim tetap, M. Ismail Gunawan.

Pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 15 November 2021, mengumumkan, kasus itu diambil alih Kejaksaan Agung.

Ternyata sidang tetap berjalan sesuai agenda. Tidak dihentikan. Sebab itu, Rieke Diah Pitaloka membawa rombongan ke PN Karawang. Bahkan, Rieke duduk paling depan di ruang sidang.

Rieke kepada pers mengatakan akan mengawal proses hukum Valencya. Dia akan membuat petisi dukungan pembebasan Valencya.

Rieke: "Kalau Ibu Valencya memperbolehkan, kami akan galang petisi supaya hal-hal seperti ini tidak terulang."

Tags :
Kategori :

Terkait