Laporan itu bernomor STTLP/128/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu tertanggal 24 Januari 2021.
Warga Kaltim membuat video diunggah di YouTube, mendesak polisi menghukum Edy. Juga, anggota DPRD Kaltim, menuntut hal yang sama.
Yang ekstrem, video tiga pria marah atas pernyataan Edy itu. Mereka warga suku Dayak. Menuntut penyelesaian secara adat.
Dikatakan oleh Panglima Tambak Baya Titisan Panglima Burung. Kalau polisi tidak segera mengusut Edy, akan mereka selesaikan secara adat Dayak. Ia bicara sambil membawa senjata khas Dayak, mandau dan tombak.
Isunya membesar, meluas. Akhirnya penanganan kasus disatukan ke Mabes Polri. Sampai Selasa (25/1) masih tingkat penyelidikan. Belum penyidikan.
Desakan juga muncul dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendukung Polri untuk memproses Edy Mulyadi. "Karena muatan sosial politiknya sangat besar," tegas Sugeng kepada wartawan Selasa (25/1).
Sugeng: "Bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE."
Semua tahu, ini bukan murni perkara hukum. Bermuatan politik. Berpotensi pecah belah masyarakat. Bentuknya sama dengan ketika Pilpres 2019, kontestasi Jokowi-Prabowo Subianto.
Uniknya, sebagian orang yang dulu mendukung Prabowo kini membenci Prabowo. Tecermin dari ucapan Edy Mulyadi.
Mungkin karena Prabowo sudah jadi menteri. Mungkin juga karena ada agenda lain dari pendukungnya dulu. Yang kelihatan jelas sekarang. (*)