Mediasi menjadi alternatif mekanisme penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga untuk menciptakan dialog atau kontak langsung antara pihak yang berkonflik. Pihak ketiga harus netral, independen, dan beriktikad baik. Dalam berbagai kesempatan, ASEAN dan Indonesia dinilai mampu menjadi mediator. ASEAN, dengan dipimpin Indonesia, akan dapat memberikan bantuan sebagai mediator karena dianggap tidak memihak dan tidak mempunyai kepentingan sama sekali dalam konflik tersebut.
Mediasi ala ASEAN way itu bersifat informal dan tepat untuk menyelesaikan konflik di Myanmar. Layaknya sebagai saudara dalam keluarga, masalah diselesaikan dengan cara informal kekeluargaan. Myanmar sebagai satu negara serumpun dari negara anggota ASEAN lainnya layak dibantu untuk keluar dari kemelut internal dan menuju negara sejahtera sebagai bagian dari Komunitas ASEAN 2025.
ASEAN dengan diketuai Indonesia pernah berhasil menyelesaiakan konflik di kawasan seperti di Vietnam dan Kamboja pada 80-an. Juga, konflik di Myanmar yang mengantarkan Aung San Suu Kyi menjadi pemimpin Myanmar. ASEAN telah mengembangkan tradisi problem sharing, yaitu negara yang sedang berkonflik menceritakan permasalahannya sehingga menjadikan prinsip non-intervensi lebih cair, fleksibel, dan tidak kaku.
Dibandingkan dengan R2P, mediasi akan berhasil mengatasi masalah Myanmar dengan syarat kedua pihak yang bertikai mau dan bersedia bekerja sama paling tidak untuk bertemu langsung bernegosiasi dengan ASEAN sebagai mediatornya, demi kepentingan rakyat Myanmar. Penekanan dan fokus penyelesaian oleh ASEAN lebih pada kepentingan people dan stabilitas dan perdamaian kawasan.
Hal tersebut sesuai semangat komunitas ASEAN, yaitu suatu masyarakat yang sangat terintegrasi dan kohesif berdasar pada people-oriented, people-centred community dengan visi maju secara bersama-sama (forging ahead together) sebagai keluarga. Diharapkan mediasi ASEAN way ini mampu menjadi solusi untuk membuka lembaran baru bagi masa depan Myanmar yang lebih baik. Semoga. (*)
*) Koesrianti adalah guru besar hukum internasional Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.