Dirjen Pajak Digugat Praperadilan

Jumat 10-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Lucky Kartanto mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Termohon dalam perkara itu adalah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur l. Pengajuan itu dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan.

Agenda sidang kemarin adalah kesimpulan. Sidangnya dilakukan di Ruang Tirta 1, PN Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022. Permohonan praperadilan diajukan warga Jalan Wonorejo Permai Selatan, Rungkut, tersebut lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon.

Lucky menganggap, termohon tidak berwenang melakukan tindakan tersebut. Sebab, surat perintah pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dianggap tidak sah berdasarkan pelimpahan wewenang.

Untuk itu, pria tersebut minta hakim tunggal A.F.S. Dewantoro agar memutuskan dan menyatakan tidak sah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon. Didasarkan pada surat perintah pemeriksaan bukti permulaan nomor: PRIN.BP-013/WPJ.11/2021.

Dengan demikian, secara mutatis mutandis, termohon tidak lagi berwenang untuk memeriksa bukti permulaan. Juga, segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan berdasarkan surat perintah in case menjadi batal demi hukum.

Terhadap dalil permohonan praperadilan tersebut, tim advokasi Dirjen Pajak menanggapi bahwa sangat jelas dan tegas bahwa pemohon mempermasalahkan terkait tindakan Kanwil DJP Jawa Timur I. Apa yang dilakukan Dirjen Pajak adalah meminjam barang bukti.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019 pada 15 April 2019. Terkait peminjaman bahan bukti oleh termohon yang seolah-olah merupakan upaya paksa penggeledahan. Serta, penyitaan sebagaimana dalam tahap penyidikan.

Padahal, dalam proses peminjaman bahan bukti tersebut, disampaikan pemohon secara sukarela. Tidak ada upaya paksa apa pun dari termohon. 

Selain itu, pemohon mempersoalkan hal-hal terkait pelimpahan wewenang dan putusan fiktif positif, terkait permohonan pemohon untuk mengajukan pindah wajib pajak. Termohon menanggapi bahwa seharusnya bukan kompetensi lembaga praperadilan.

Termohon juga menyampaikan dalilnya, objek yang dapat dimohonkan praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jatim l P.M. John L. Hutagaol saat ditemui seusai persidangan menuturkan, dirinya hadir ke PN Surabaya untuk mendukung tim advokasi Dirjen Pajak pusat yang sedang berproses persidangan. 

”Tentunya kita tahu bahwa pemeriksaan bukti permulaan ini masih tahapan lidik (penyelidikan). Seharusnya tidak untuk dimohonkan praperadilan. Jika di praper itu di tingkat penyidikan. Tentunya kehadiran saya sebagai pimpinan di DJP Jatim l untuk memantau hasil persidangan. Tentunya ini akan kami laporkan ke pimpinan pusat apa pun hasilnya. Juga sebagai catatan buat kami,” katanya seusai persidangan, Kamis, 9 Juni 2022.

Sementara itu, salah seorang anggota tim advokasi kantor pusat DJP, Aswin Heru Wiharto, menjelaskan bahwa kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, objeknya bukan ranah praperadilan.

”Karena objek praperadilan itu menguji upaya paksa setelah di tahap penyidikan. Seperti sah dan tidaknya tersangka, penggeledahan dan penyitaan, serta ada upaya paksanya. Itu memang berkaitan dengan merenggut hak asasi manusia. Dan itu ranah penyidikan,” jelasnya. 

Berdasarkan pasal 43 a, Undang-Undang Perpajakan, kedudukan pemeriksaan bukti permulaan sama juga dengan tingkat penyelidikan. ”Jadi, bukan masuk pada objek praperadilan,” ucapnya. 

Kategori :