SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hendro Kasiono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022. Ada dua orang lainnya yang saat itu ikut ditangkap.
Di antaranya, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti (PP) Hamdan. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap-menyuap untuk putusan PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Namun, sidang perdana itu akan digelar terpisah. Itong disidang bersama Hamdan. Sementara itu, Hendro sendiri. Hendro merupakan anggota aktif DPC Peradi Surabaya. Dalam perkara tersebut, Hendro disebut tidak meminta pendampingan hukum organisasinya.
Ketua Divisi Pembelaan Profesi Johanes Dipa Widjaja membenarkan bahwa rekan seprofesinya itu tidak minta bantuan ke organisasi advokat. Hendro telah menunjuk Kantor Hukum Harsono Nyoto & Partner sebagai kuasa hukum dalam persidangan.
”Jadi, beliau tidak ada permintaan ke kami (pendampingan hukum). Sehingga kami dari divisi pembelaan profesi hanya pasif,” kata Dipa kepada awak media, Senin, 20 Juni 2022.
Sementara itu, Harsono Nyoto, ketua tim penasihat hukum Hendro Kasiono, dalam perkara ini menyakini ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Kejanggalan yang dimaksud adalah sampai saat ini kliennya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
”Nanti kami lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi, selama ini yang kami tahu jika rekan kami bukan kena OTT,” tegasnya. Ada sebelas advokat yang akan mendampingi Hendro dalam persidangan hari ini. Sebagian besar adalah pengurus DPC Peradi Surabaya bidang pembelaan profesi.
Namun, mereka ditunjuk langsung oleh Hendro. ”Kebetulan saya dulu Kabid Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya. Hendro anggota saya. Jadi, ia minta agar kami yang jadi penasihat hukumnya. Menggunakan kantor saya,” jelas Harsono.
Namun, ia mengeluh sebagai penasihat hukum karena sampai sekarang dirinya dan tim sangat susah bertemu dengan Hendro. ”Kami sempat minta agar bisa bertemu Hendro. Tapi dilarang. Jadi, tanda tangan kuasa itu nitip ke keluarganya,” bebernya.
Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat saat itu menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga sudah terjadi kesepakatan Hendro menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan PN sampai tingkat Mahkamah Agung.
Untuk memastikan proses persidangan sesuai harapan, Hendro berulang-ulang berkomunikasi dengan Hamdan melalui telepon dengan menggunakan istilah ”upeti” untuk pemberian uang.
Setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, hakim Itong memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Ia minta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan. Yakni, Rp 140 juta. (*)