SURABAYA, HARIAN DISWAY- ”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.”
Itu merupakan bunyi Pasal 340 KUHP. Pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi kepada terdakwa Abdul Wahed. Di juncto-kan ke Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat pembacaan tuntutan, mantan narapidana itu malah hanya dituntut 10 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Ia berniat untuk mengajukan pleidoi dalam persidangan yang akan datang. ”Kami minta waktu seminggu yang mulia untuk mengajukan pembelaan,” ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sutrisno saat sidang di Ruang Candra.
Dalam sidang sebelumnya, Wahed mengakui perbuatannya murni karena emosi. Sebab, istrinya dihamili korban, Abdul Halim. Hubungan terlarang tersebut dilakukan saat Wahed menjalani hukuman di penjara. (*)