Tersangka, Mardani Dicekal ke LN: Masih Jabat Ketua Umum Hipmi, Ketua PDIP Kalsel, dan Bendum PBNU

Selasa 21-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Tomy C. Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Mungkin ini hanya kebetulan. Setiap kali PDIP punya hajatan nasional, ada kadernya yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Kongres PDIP di Bali 2014 dan 2019 ada kadernya yang ditangkap KPK. Kali ini, sehari menjelang Rakernas PDIP di Jakarta, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. 

Informasi status tersangka Mardani justru datang dari Imigrasi. Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, sejak 16 Juni 2022, pihaknya telah mencekal Mardani dan adiknya, Rois Sunandar ke luar negeri. 

Pencekalan itu berlaku selama enam bulan yakni 16 Desember 2022 atas permintaan KPK. "Statusnya tersangka," kata Achmad Nur Saleh. KPK sendiri belum mengumumkan status tersangka Mardani secara resmi. 

Pria 40 tahun itu pernah diperiksa KPK pada 3 Juni 2022. Saat itu ia diperiksa KPK terkait izin usaha pertambangan.  Saat itu Mardani mengatakan  diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam

Mardani adalah mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2010-2015 dan 2016-2018. Ia saat ini juga menjabat sebagai bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Ketua Umum BP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Betapa prestise jabatan Mardani saat ini. 

Sedangkan adiknya, Rois Sunandar adalah ketua Hipmi Jawa Timur. Belum jelas apa peran Mardani dan adiknya dalam kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.  

Sekjen PDIP Hasto Kristianto belum bisa memberikan keterangan banyak terkait kasus Mardani tersebut.  "Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto kepada wartawan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, 20 Juni 2022. (*) 

 

Kategori :