Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Lingkungan Kampus
Ruang dan Stigma Universitas sebagai tempat menimba ilmu dapat menjadi tempat yang menimbulkan trauma tersendiri bagi sebagian perempuan. Itu berkat tindakan tak bermoral para predator seksual yang memanfaatkan situasi guna memenuhi hawa nafsu. Dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan universitas. Tempat kerja, mal, hingga rumah pun berpeluang besar. Fajarini Ulfah pada jurnalnya yang berjudul Human Geografi Dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, menyebutkan bahwa rata-rata pelecehan seksual adalah perempuan, makhluk yang selalu dianggap dan dipandang lemah karena tidak mempunyai kekuatan untuk melawan. Stigma tersebut telah tumbuh dan menjadi doktrin di masyarakat. Sehingga, para korban merasa sulit menyuarakan kondisinya. Mereka justru takut akan sanksi sosial. Terlebih jika sang pelaku punya kekayaan dan kekuasaan, sehingga rasanya hukum pun dapat dibeli dengan mudah. Menjadi perempuan itu sulit, tidak dapat bebas menggunakan pakaian yang diinginkan, tidak bebas melakukan hal yang disukai. Semua seakan-akan serba terbatas dan serba salah. Di mata para pelaku, perempuan dengan pakaian tertutup maupun terbuka tetap saja mengundang nafsu syahwat. Lucunya sebagian besar pelaku justru adalah pihak tidak dapat menjaga pandangannya dan perbuatannya. Tetapi, perempuanlah yang selalu disalahkan. Korban Pelecehan Seksual didominasi Perempuan Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan bahwa ada 6.559 korban perempuan berumur 13-17 tahun. Data itu juga menunjukkan bahwa ada 4.906 pelaku laki-laki. (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), 2021). Data tersebut menunjukkan bahwa korban utama pelecehan seksual adalah perempuan. Tetapi, mengapa justru perempuan yang dikucilkan? Apakah masyarakat kita ini masih menutup mata dan telinga? Bahwa perempuan merupakan korban yang pantas dibela, bukan diasingkan. Berkaca pada realitas, sebagian besar pelaku justru dibela. Apalagi jika mereka punya latar belakang ketaatan agama atau dikenal sebagai orang yang baik. Kata-kata dukungan dari masyarakat sering berupa: “Tidak mungkin beliau seperti itu, perempuannya saja yang berpenampilan menggoda.” Sungguh tidak perperasaan. Kalimat itu secara tidak langsung semakin ’’menormalkan’’ terjadinya pelecehan seksual. Yang juga sangat menyedihkan adalah pelecehan seksual di kampus. Portal Suara Sulsel pada 3 Juni 2022 mengabarkan pelecehan mahasiswi salah satu universitas negeri di Makassar dari dosen pembimbing skripsinya. Dan yang menyesakkan, pelecehan itu sudah sering dilakukan sejak 2012. Sudah satu dekade. Tetapi tidak ada tindakan dari kampus. Dan pelecehan tersebut baru tersebar ke publik setelah dia bercerita lewat media sosial. Kampus yang diam itu kian memperkuat argumentasi bahwa korban pelecehan seksual memang dituntut bungkam. Mereka tidak boleh membesar-besarkan peristiwa yang mereka alami. Agar tidak ’’mencermari citra universitas.” Argumentasi tersebut didukung survei Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan diberitakan di portal berita CNN pada 11 November 2021. Bahwa 77 persen dosen mengakui adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan universitas. Dan dari 77 persen tersebut, sebanyak 63 persen memilih bungkam dan tidak. Keadilan dan Keamanan yang harus ditegakkan Faktanya, kebanyakan kasus pelecehan dibiarkan begitu saja. Para korban atau saksi diminta tutup mulut. Mereka harus berpura-pura bahwa ’’tidak ada kejadian apa-apa.” Mirisnya, para korban tidak dibiarkan menegakkan keadilan atas perlakuan keji yang diteripa dari pelaku. Sedangkan para pelaku banyak mendapatkan dukungan dari sekitarnya. Terlebih, jika pelaku punya kekuasaan. Para pelaku ini justru bisa bertindak semena-mena untuk menutupi ’’citra baiknya.’’ Sejatinya perempuan berhak untuk menegakkan keadilan, apa pun itu situasi dan kondisinya. Penegakan hukum tidak boleh disetir oleh suara mayoritas yang kebetulan ’’berpihak’’ pada pelaku. Lalu mengapa banyak perempuan yang menyuarakan ketidakadilannya justru dianggap tidak lagi suci dan memalukan. Bahkan, para korban pun bisa ditolak di keluarganya. Dengan begitu, para korban pun akan kian mengalami nasib nestapa. Menjadi korban di mana-mana. Nah, yang bisa dilakukan untuk meminimalkan pelecehan seksual serta membangun ruang aman bagi perempuan di lingkungan perkuliahan adalah dengan ikut menyuarakan keadilan tersebut. Mengapa begitu? Walau mungkin bantuan yang kita lakukan bukan berupa uang, namun suara serta tindakan yang kita lakukan dapat membantu mereka untuk menegakkan keadilan. Dengan menyuarakan keadilan, kita dapat memerangi pelaku pelecehan seksual yang kerap ’’dilindungi’’ status hingga relasinya. Walaupun hujan badai menerjang, akan ada pelangi sesudahnya. Peribahasa tersebut menggambarkan situasi kondisi Indonesia saat ini. Negeri kita ini sudah mencoba membentuk lingkungan aman bagi perempuan. Karena, RUU TPKS sudah disahkan pada 12 April 2022. Salah satu poin pentingnya, adalah bahwa pelecehan non-fisik dan fisik bisa dikenai tindak pidana. Itu adalah kabar baik bagi perempuan. Sebab, itu adalah langkah maju dalam upaya menciptakan keamanan bagi perempuan. Poin itu juga penting karena masyarakat harus diberi pemahaman bahwa pelecehan seksual pun bisa terjadi tanpa sentuhan fisik. Hal yang juga cukup maju adalah pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Satgas itu bertujuan menangani kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Tetapi, yang juga penting adalah mencegah terjadinya pelecehan seksual dan meningkatkan keamanan bagi para perempuan. Semoga… (*) *) Penulis adalah mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaMenciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Lingkungan Kampus
Kamis 30-06-2022,10:42 WIB
Oleh: Rafa Daniela *)
Kategori :
Terkait
Jumat 28-03-2025,13:27 WIB
Untag Surabaya Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan 100 Anak Yatim
Kamis 13-03-2025,16:00 WIB
Untag Surabaya Gandeng Walailak University, Bahas Lanskap Media Thailand
Selasa 11-02-2025,13:59 WIB
Pengukuhan 3 Guru Besar Untag Surabaya: Ilmu, Tawa, dan Harapan
Jumat 07-02-2025,10:02 WIB
Bocah Asal Banggai Ternyata Tewas Dibunuh
Jumat 10-01-2025,15:51 WIB
6 Finalis Puteri Indonesia Jawa Timur 2025 Beradu Gagasan Untuk Mendapat Beasiswa S2 di Untag Surabaya
Terpopuler
Kamis 03-04-2025,18:00 WIB
Bek Juventus Andrea Cambiaso Tepis Rumor Transfer ke Liverpool dan Man City
Jumat 04-04-2025,06:00 WIB
Bek Juventus Pierre Kalulu Sindir AC Milan: Turin Lebih Nyaman daripada Milan!
Kamis 03-04-2025,12:12 WIB
Brighton & Hove Albion vs Aston Villa 0-3, Marcus Rashford Bawa Aston Villa Mendekat ke Zona Eropa
Kamis 03-04-2025,17:00 WIB
Setelah Idulfitri 2025, Kapan Idulfitri 2026 hingga 2030?
Kamis 03-04-2025,20:00 WIB
Wind Breaker Season 2 Kembali dengan Aksi yang Lebih Sengit
Terkini
Jumat 04-04-2025,11:35 WIB
Indonesia Bakal Gelar AIGIS 2025, Perkuat Komitmen Industri Hijau dan Dekarbonisasi
Jumat 04-04-2025,11:05 WIB
One Way Lokal dan Nasional Jadi Kunci Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
Jumat 04-04-2025,11:03 WIB
Harga Emas Hari Ini Turun Rp 17.000, Tetap Bertahan di Atas Rp 1,8 Juta per Gram
Jumat 04-04-2025,10:30 WIB
Spesifikasi iQOO Z10, Smartphone Baterai Badak dengan Harga Mulai Rp 3 Jutaan
Jumat 04-04-2025,10:00 WIB