Ini Penyebab Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 , Tengok Aturan Lengkapnya

Selasa 05-07-2022,11:16 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi.

 

3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk keperluan skrining.

Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75 persen, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.

 

4. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

 

5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Kategori :