Ini Penyebab Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 , Tengok Aturan Lengkapnya

Selasa 05-07-2022,11:16 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY , Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 1 Agustus nanti.

Status itu diterima setelah pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan PPKM 5 Juli hingga Agustus, Senin, 4 Juni 2022. Hasilnya tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Peningkatan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir menjadi penyebabnya. Status PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek harus dinaikkan.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal dalam keterangan resmi.

Daerah yang naik ke level 2 adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Sorong.

PPKM level 1 di Jawa-Bali yang sebelumnya berada di 128 wilayah, akhirnya turun jadi 114. Sedangkan di luar Jawa-Bali tak ada perubahan: tetap 385 kabupaten/kota.

Jumlahnya tetap sama karena ada satu wilayah yang masuk PPKM level 2 yakni Kabupaten Sorong. Sedangkan Kabupaten Bintuni turun ke level 1.

Kendati begitu masyarakat diminta tidak panik. Sebab, hasil studi Kementerian Kesehatan menunjukkan varian BA.4 dan BA.5 tidak lebih berbahaya dari Omicron. 

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen - 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan," jelasnya.

 

Aturan PPKM level 2 pun masih sama dengan Inmendagri sebelumnya. Yaitu:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

 

2. Kegiatan Perkantoran

Kategori :