Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (Salman Muhiddin)