SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi untuk konflik Surat Ijo Surabaya. Sebanyak 47,6 ribu persil tanah yang diklaim sebagai aset pemkot bisa dijadikan HGB untuk warga yang telah menempati lokasi itu. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 50 ribu per tahun.
Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) rupanya tidak sepakat dengan solusi itu. Sekjen KPSIS Rachmat Musa Budijanto menulis 7 sikapnya:
1. Mengapresiasi kerja cepat dari pak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN dan bro Raja Juli Antoni sbg Wakil Menteri ATR/BPN utk memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik Agraria di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
2. Surat Ijo bukan masalah mau bayar atau tidak. Walau cuma Rp 1 rupiah pun jika menabrak ketentuan, kami tidak mau bayar. Kami ingin bicara soal kepastian hukum dan hak warga negara yang dirampas Pemkot Surabaya bekerjasama dengan BPN pada masa lampau.
3. Seperti kita ketahui, SK HPL yang diterbitkan 1997 cacat hukum. Pemkot diminta memastikan tidak ada rakyat yang menempati tanah negara itu sebagai syarat penerbitan SK HPL. Namun persyaratan itu tidak dilakukan. Diktum No 6 SK HPL 1997 itu tidak dilaksanakan oleh pemkot. Artinya, SK HPL ini batal atau gugur.
Rakyat sudah menempati tanah negara bebas sejak dari tahun 1955. Artinya sudah lebih dari 20 tahun dan berhak mendapatkan SHM sesuai UUPA no 5 tahun 1960.
4. Penyelesaian konflik Agraria harus tuntas jangan meninggalkan PR konflik lagi kepada anak cucu keturunan kita. Solusi yang ditawarkan kami anggap tidak menyelesaikan masalah. Tanah Surat ijo itu hak rakyat. Pimpinan pemkot hingga jajaran menteri yang berkuasa saat ini seharusnya tidak meneruskan dosa masa lalu itu.
5. Kami berharap Menteri ATR/BPN berdiri di tengah, sesuai asas pemerintahan umum yang baik yaitu asas ketidakberpihakan sehingga bisa mengetahui mana yang salah dan benar. Dengan begitu rakyat mendapatkan kepastian hukum. Jangan terpaku dengan kata kunci ini: Surat ijo adalah aset Pemkot Surabaya.
6. Tanah kan mempunyai fungsi sosial : apabila negara atau pemerintah membutuhkan untuk kepentingan umum, maka rakyat yang mempunyai SHM pun harus melepaskan dengan ganti rugi sesuai UU.