Jaksa Pastikan Tuntutan SPI Siap Dibacakan

Rabu 27-07-2022,05:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY, Hari ini, 27 Juli 2022, persidangan dengan terdakwa Julianto Eka Putra kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Rencananya, agenda sidang itu adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Seharusnya, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu dilakukan pada Rabu, 20 Juli 2022. Namun, kala itu sidang hanya berlangsung 10 menit. Hanya menetapkan penundaan.

Jaksa mengungkapkan, sidang ditunda lantaran amar tuntutan pihaknya belum siap. Masih ada yang harus ditambahkan. Jaksa akan menambahkan fakta-fakta persidangan yang menurut mereka belum tertuang dalam berkas tuntutan. Hal tersebut akan dimasukkan ke analisis yuridis di dalam surat tuntutan.

Tujuannya, lebih meyakinkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang terhadap perbuatan Julianto. Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batu Edi Sutomo menegaskan bahwa amar tuntutan jaksa sudah siap. JPU juga sudah siap membacakan tuntutan terhadap predator anak tersebut. ”Sudah siap. Besok (hari ini, Red) sudah tidak ada penundaan lagi,” tandasnya saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 26 Juli 2022.

Sidang itu rencananya dimulai pukul 10.00. Namun, Edi tidak bisa memastikan apakah persidangan tersebut dilakukan secara offline atau online dari Lapas Lowokwaru, Malang. ”Kalau itu, saya tidak bisa berkomentar. Lihat besok saja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memastikan akan mengikuti persidangan tersebut. Ia berharap agar persidangan dengan agenda tuntutan kali kedua itu tidak ditunda lagi. Termasuk, keinginannya agar sidang digelar offline.

”Sekarang saya sudah di Malang. Saya berharap jaksa lebih profesional. Sidang itu tidak ditunda lagi. Serta memberikan hukuman kepada terdakwa predator anak tersebut dengan hukuman maksimal. Bahkan hukuman mati,” tegasnya.

Saat penundaan persidangan pekan lalu, Arist sempat menuliskan seutas kalimat di Instagram-nya. Isi kalimat itu: Sidang tuntutan ditunda minggu depan. Permintaan pengacara terdakwa JE (Julianto Eka Putra) untuk menunda tuntutan dikabulkan. Majelis hakim sungguh aneh.

Bagaimana bisa, majelis hakim mengabulkan permintaan pengacara terdakwa JE, yaitu meminta JPU memberikan bukti bahwa benar korban diintimidasi! Ada apa dengan kasus SPI? 

Unggahan itu sempat mendapat respons dari masyarakat. Termasuk penasihat hukum terdakwa.

Namun, saat ini unggahan tersebut sudah tidak ada. Arist telah menghapus unggahan tersebut. Sebab, jaksa sendiri mengatakan bahwa penundaan itu dilakukan karena ada fakta persidangan yang belum lengkap. Kepastian berjalannya sidang itu akan dilihat nanti.

Tuntutan hari ini akan dibacakan jaksa. Kecuali sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa dihadirkan dengan alasan tertentu. (*)

 

Kategori :