Tuntutan Maksimal untuk Julianto SPI

Tuntutan Maksimal untuk Julianto SPI

Hotma Sitompul, Ketua Kuasa Hukum JE, keluar dari Ruang Cakra usai sidang tertutup kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, Jawa Timur, 27 Juli 2022.--

MALANG, HARIAN DISWAY- Waktu sudah menunjuk pukul 09.15 WIB. Secara bergantian, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan tim penasihat hukum terdakwa Julianto Eka Putra memasuki Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tidak tampak kehadiran terdakwa.

Lima menit berselang, samar-samar terdengar dari luar ruang sidang, suara palu yang dipegang hakim Herlina Reyes dipukulkan. Itu menandakan persidangan secara resmi dimulai. 

Julianto mengikuti persidangan tersebut secara online dari Lapas Lowokwaru, Malang. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan. Persidangan dilakukan secara tertutup. Tidak ada satu pun yang boleh masuk. Selain, penasihat hukum terdakwa dan jaksa. Juga, majelis hakim yang menyidangkannya.


Petugas pengadilan membawa berkas kasus kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia di PN Malang, Jawa Timur, 27 Juli 2022.-Julian Romadhon-

Korban pun tidak terlihat dalam persidangan tersebut. Sidang pembacaan tuntutan itu terbilang sangat lama. Pukul 12.45 sidang baru dinyatakan selesai. Dalam kasus tersebut, Kepala Kejari Batu Agus Rujito menjadi JPU. Ia membacakan tuntutan tersebut.

Agus mengatakan, Julianto dituntut maksimal. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 15 tahun. Juga, denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan hukuman penjara tambahan selama enam bulan.

Selain itu, jaksa memohon kepada hakim agar memberikan hukuman untuk membayar restitusi kepada korban berinisial SS sebesar Rp 44,7 juta. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar restitusi itu paling lama sebulan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita jaksa.

Setelah itu, negara melelangnya untuk membayar restitusi. Dengan ketentuan jika Julianto tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan.

”Fakta persidangan dan keterangan saksi, kami menilai, terdakwa Julianto terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutur Agus Rujito saat ditemui seusai persidangan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Pun, serangkaian kebohongan atau membujuk anak agar melakukan persetubuhan dengannya. Atau dengan orang lain.

Juga, ada beberapa perbuatan yang dinilai jaksa, setiap perbuatan kejahatan atau pelanggaran, saling berhubungan. Dengan begitu, jaksa memandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sesuai dengan pasal yang diberikan kepada Julianto Eka Putra.

Sementara itu, Hotma Sitompul, ketua tim penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengomentari tuntutan yang diberikan JPU. Namun, mereka memastikan bahwa terdakwa akan mengajukan pleidoi alias nota pembelaan.

”Nanti kami komentari saat pembacaan pleidoi sidang selanjutnya di pekan depan,” katanya saat ditemui setelah persidangan. 

Hotma mengatakan, dalam kasus tersebut, ia tidak ingin mencari kemenangan.

Mereka hanya ingin mencari keadilan. Tentu untuk kliennya. Sebab, dalam persidangan, jaksa, pengacara, dan hakim melakukan persidangan atas nama Tuhan. Selain itu, mulai dari dakwaan, pembelaan, sampai tuntutan akan menjadi pembelajaran di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: