Divonis 12 Tahun, Julianto Ngotot Tidak Bersalah

Divonis 12 Tahun, Julianto Ngotot Tidak Bersalah

Arist Merdeka Sirait berorasi di depan Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu 7 September 2022.-Julian Romadhon-

MALANG, HARIAN DISWAY- RUANG Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang sejak pagi sudah dipenuhi pengunjung. Semua kursi yang disiapkan pun telah terisi. Kondisi itu sepertinya sudah diantisipasi pengadilan tersebut.

Sebab, di luar ruang sidang, dipasang satu layar dan pengeras suara. Biasanya, layar tersebut berisi informasi perkara di pengadilan tersebut. Namun, khusus hari itu, fungsinya berubah. Menjadi layar utama untuk mengikuti jalannya persidangan. 

Hari itu memang momen paling ditunggu. Pembacaan putusan Julianto Eka Putra. Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu tersandung kasus pencabulan terhadap anak didiknya di sekolah tersebut. Sayangnya, predator anak itu tidak hadir dalam ruang sidang.

Kursi terdakwa yang biasanya ditempati Julianto sejak sidang awal itu tampak kosong. Hanya tim penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam ruang sidang.

Julianto mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang. Di layar, terlihat Julianto menggunakan kemeja putih. Ia mengenakan masker yang sewarna dengan kemejanya.

Tepat pukul 09.51, hakim memasuki ruang sidang. Tak berapa lama, sidang pun dimulai. Hari itu, karena sidang dengan agenda pembacaan putusan, persidangan dilakukan secara terbuka. Sebelumnya, sidang tertutup karena terkait tindak pidana kesusilaan. 

Tanpa banyak basa-basi, hakim perempuan itu langsung membacakan putusannya. Termasuk pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutus perkara tersebut. Untuk memberikan putusan yang berkeadilan, majelis hakim sengaja menunda persidangan itu dua pekan.

Dengan begitu, tiga hakim tersebut dapat memberikan putusan yang bijak. Terakhir sidang dilakukan 24 Agustus 2022. Agendanya kala itu adalah duplik. Atau jawaban atas replik.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes, Julianto dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.

”Dalam fakta persidangan yang diperoleh dari beberapa saksi, kami berkesimpulan dakwaan yang diberikan jaksa itu terbukti. Terdakwa dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus,” kata Herlina di PN Malang, Rabu, 7 September 2022.

Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun. Juga, ada denda yang diberikan kepadanya. Yakni, Rp 300 juta.

Jika Julianto tidak bisa membayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Selain denda, Julianto harus membayar restitusi kepada korban Rp 44 juta.

Restitusi itu diberikan paling lambat 14 hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun, jika terdakwa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, asetnya akan disita. Lalu, dijual untuk membayarkan uang restitusi.

”Hukuman penjara itu dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Serta, memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam penjara,” ucap hakim perempuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: