Julianto Eka Putra Tunggu Vonis
TIM penasihat hukum Julianto Eka Putra (kanan) dan tim jaksa penuntut umum meninggalkan ruang sidang.-istimewa-
MALANG, HARIAN DISWAY- PERSIDANGAN dengan terdakwa Julianto Eka Putra tinggal menunggu putusan majelis hakim. Segala bukti sudah diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa. Sidang tuntutan dan pembelaan juga sudah digelar. Agenda sidang kemarin, 24 Agustus 2022, adalah pembacaan duplik alias jawaban atas replik.
Tim penasihat hukum Julianto juga memberikan bukti baru. Setidaknya 17 bukti berupa video dan foto. Semua bukti itu diletakkan dalam berkas duplik sebanyak 50 lembar. Itu mereka berikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang memang secara tertutup. Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) itu mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang. Di mata tim penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan yang telah diberikan.
Bahkan, dalam replik yang dibacakan jaksa dalam persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa memberikan bukti yang jelas. Terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra kepada murid-muridnya di Sekolah SPI.
”Sejak awal kami melihat perkara ini tidak cukup bukti. Dalam hal ini, JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang telah diberikan kepada klien kami,” kata Dito Sitompul, salah seoarng penasihat hukum terdakwa, seusai persidangan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Bahkan, ia mengeklaim penjelasan JPU tidak menjawab substansi perkara. Malah, menurutnya, selama ini yang bekerja keras melakukan pembuktian adalah dirinya dan tim. ”Bagi kami, ini sangat disayangkan,” terangnya.
Karena itu, seharusnya Julianto dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, apa yang didakwakan sejauh ini tidak bisa dibuktikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Pun, ia meyakini bahwa di sidang putusan nanti kliennya bisa terbebas dari segala tuntutan.
”Kami sangat optimistis. Untuk itu, kami juga minta kepada majelis hakim yang mulai untuk mempertimbangkan hal itu,” sambungnya.
Kasi Pidum Kejari Kota Batu Yogi Sudarsono menjelaskan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu putusan. Materi duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak jauh beda dengan saat pleidoi pembelaan.
Pihaknya juga percaya bahwa majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan hati nurani. ”Untuk berikutnya hanya menunggu sidang putusan pada 7 September. Atau dua minggu lagi. Penundaan dilakukan untuk menambah waktu pertimbangan bagi majelis hakim guna mengambil keputusan,” terangnya.
Semua bukti yang mereka miliki sudah diserahkan kepada majelis hakim. Bahkan, semua bukti itu, menurutnya, sangat menguatkan dakwaan yang telah dibuat jaksa. Menurutnya, tindakan pidana pelecehan seksual itu memang dilakukan terdakwa.
”Saya rasa, hakim akan bijak dalam memberikan putusan. Tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Korban memang mendapatkan tindakan sesuai yang kami dakwakan. Saya rasa, semua sudah jelas. Tinggal menunggu keputusan yang diberikan oleh hakim. Kita lihat saja nanti,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: