Tangani Emisi Karbon, Tingkatkan Kinerja

Rabu 03-08-2022,07:00 WIB
Oleh: Muhammad Madyan

Dukungan dan legitimasi dari pemangku kepentingan tersebut tentu akan membuat perusahaan lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan keuangannya. Tindakan tersebut juga menjadi mitigasi terhadap kerusakan lingkungan, sekaligus penanganan terhadap tekanan masyarakat perihal kerusakan lingkungan.

Perusahaan akan diuntungkan dengan penjualan yang meningkat karena mendorong preferensi konsumen untuk menggunakan barang dan jasa dari perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Meski memiliki nilai positif bagi kelangsungan perusahaan, ternyata kesadaran perusahaan untuk melaporkan sustainable report-nya dalam lima tahun terakhir masih jauh dari harapan. Pada Desember 2021, dari 766 emiten yang merumput di Bursa Efek Indonesia, baru ada 154 perusahaan atau hanya 20,1 persen yang melaporkan usaha mereka dalam mengurangi emisi karbon. Fakta  itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran perusahaan di Indonesia terhadap bahaya kerusakan lingkungan yang disebabkan emisi karbon.

Tampaknya, banyak perusahaan yang hanya memikirkan kepentingan jangka pendek dalam praktik bisnis. Mereka tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan manusia pada masa yang akan datang sebagai akibat besarnya emisi karbon yang dilepaskan ke udara.

Padahal,  ancaman nyata atas perubahan iklim yang disebabkan pelepasan emisi karbon di udara sudah mulai dirasakan dalam berbagai bentuk bencana yang menimpa umat manusia, khususnya di Indonesia.

Perluasan Pajak Karbon

Perhatian terhadap penurunan emisi karbon dalam jangka panjang akan sangat menguntungkan perusahaan. Perusahaan akan diuntungkan dengan peningkatan penjualan karena preferensi konsumen untuk menggunakan barang dan jasa dari perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Untuk itu, diperlukan pengungkapan aktivitas-aktivitas yang merujuk pada upaya dalam pengurangan emisi karbon sebagai salah satu bentuk mitigasi terhadap kerusakan lingkungan. Itu  sekaligus sebagai penanganan terhadap tekanan masyarakat perihal kerusakan lingkungan.

Selain itu, perusahaan perlu mengintegrasikan gagasan pengurangan emisi karbon ke dalam kebijakan bisnis yang diambilnya, seperti menerapkan konsep investasi hijau dan pendanaan hijau. Dengan menerapkan kebijakan investasi hijau, perusahaan hanya bersedia mengambil dan melaksanakan proyek-proyek investasi yang ramah lingkungan.

Dengan menerapkan kebijakan pendanaan hijau, perusahaan hanya akan mencari sumber pendanaan dari lembaga-lembaga keuangan yang sangat concern pada isu keselamatan lingkungan.

Untuk mempercepat tercapainya penurunan emisi karbon yang signifikan, pemerintah juga perlu membuat kebijakan yang mendorong seluruh perusahaan untuk meningkatkan aktivitas pengurangan emisi karbon. Penerapan pajak karbon yang telah dilangsungkan pada Juli 2022 di sektor PLTU perlu segera diterapkan secara lebih luas di sektor-sektor yang lain.

Pajak karbon akan menstimulasi perusahaan untuk menekan emisi karbon. Sebab, penghasil emisi karbon yang tinggi akan dikenai pajak yang tinggi pula. Sebaliknya, penghasil emisi karbon yang rendah akan memperoleh reward pajak yang rendah. (*)


Muhammad Madyan--

*) Muhammad Madyan, guru besar manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Kategori :