SURABAYA, HARIAN DISWAY- Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam sudah berlaku. Tapi, tidak berarti kendaraan yang memiliki TNKB berwarna dasar hitam melanggar hukum. Apalagi, yang jangka waktunya masih panjang.
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna akan dilakukan bertahap. Tentu, diprioritaskan terhadap nomor polisi yang sudah melampaui masa aktifnya. Juga, pembelian baru, balik nama, dan migrasi daerah.
Karena itu, perwira menengah melati tiga itu menegaskan, jika ada pengendara yang dihentikan polisi hanya karena pelat nopolnya masih hitam dan aktif, segera melapor ke Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Lain halnya, jika permintaan masyarakat sendiri.
”Barangkali ada beberapa masyarakat melihat TNKB warna dasar putih tulisan hitam ini mungkin dirasa lebih cantik. Ingin diganti boleh-boleh saja. Silakan bawa kendaraannya dan bawa dokumen kendaraannya. Akan kami layani. Hanya saja, PNPB-nya tetap bayar. Karena masing-masing TNKB ada nilai PNPB-nya,” katanya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Peralihan warna dasar pelat TNKB yang dimaksud Taslim berlangsung secara alami. Ia memperkirakan, pemandangan kendaraan pelat warna dasar putih bakal menghiasi secara penuh di sepanjang jalanan aspal di Jatim. Tentu, itu terjadi pada 2027.
Saat ini Ditlantas Polda Jatim memiliki 200 ribu pasokan pelat berwarna dasar putih. Itu merupakan pasokan awal. Hanya sebagai upaya sosialisasi perubahan aturan. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah.
”Perubahan warna pelat TNKB ini untuk memudahkan mekanisme penegakan hukum. Kedisiplinan berkendara di jalanan kini menerapkan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE),” tambahnya.
Perubahan itu didasari karena kamera ETLE secara statis di jalanan ataupun berbasis mobil integrated note capture attitude record (INCAR) kurang maksimal merekam foto nopol atau TNKB yang berwarna dasar hitam.
Pasalnya, sifat dasar dari kemampuan foto atau capture objek gambar yang digunakan kamera ETLE tersebut menggunakan teknologi automatic number rate recognition. Yakni, sebuah mekanisme perangkat lunak yang bertugas mencocokkan tampilan data tulisan pada pelat TNKB.
Mekanisme tersebut berorientasi untuk menyerap tampilan gelap atau warna hitam. Otomatis alat kamera ETLE kurang maksimal dalam menyerap tampilan pada pelat TNKB berwarna dasar hitam. ”Pelat putih mungkin tingkat kesalahannya lebih kecil dibandingkan kalau warna dasarnya hitam,” ungkapnya. (*)