Bharada E mengakui, dirinya penembak pertama Brigadir Yosua. Diperintah atasan (belum sebut nama). Dilanjutkan tembakan-tembakan para pelaku lain. Maka, ia mengajukan diri ke LPSK sebagai justice collaborator.
ITULAH ending drama ”baku tembak polisi” berdurasi sebulan, sejak Jumat, 8 Juli 2022, sampai Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) minta perlingkan LPSK, Senin, 8 Agustus 2022. Ternyata, pengumuman awal Polri: ”baku tembak”, diduga tidak benar. Jika pengakuan Bharada E itu kelak terbukti benar, yang terjadi adalah pembantaian terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat. Bharada E minta perlindungan LPSK, pastinya ia merasa terancam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan, 25 polisi diperiksa karena menutupi kasus ini. Tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara, tiba di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022, pukul 13.10 WIB. Deolipa kepada pers, mengatakan: ”Kami datang ke LPSK dengan, bahwasanya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E.” Dilanjut: ”Untuk membuka dan membuat terang, siapa pelaku utama. Bharada E dengan hati yang matang, mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E, kami mengajukan permohonan perlindungan saksi.” Setelah bicara itu, mereka masuk kantor LPSK. Permohonan itu dipastikan diterima LPSK. Bahkan, sehari sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan ke pers, pihak LPSK berencana mendatangi ruang tahanan Bharada E di Bareskrim Polri. Rully: ”Kami berencana ketemu penyidik dulu. Lalu, kami akan minta juga ketemu Bharada E di saat bersamaan, setelah kami bertemu dengan penyidik. Untuk menawari Bharada E jadi JC.” Ternyata, tim pengacara Bharada E yang mendatangi kantor LPSK. Sikap LPSK yang berniat mendatangi Bharada E selaras dengan permintaan Presiden Jokowi. Bahwa sudah tiga kali Jokowi berkata ke publik, agar kasus ini diungkap terang benderang. Jangan ditutupi. Karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri, juga terhadap pemerintah. Dan, belum pernah terjadi, presiden bicara tiga kali untuk kasus yang sama. Begitu alot dan lama, proses pengungkapan kasus itu. Membuat nurani masyarakat berpihak ke posisi Brigadir Yosua. Meski belum diketahui pasti, apa kesalahan Yosua. Kalau berpihak ke Yosua (ini uniknya), masyarakat akhirnya berpihak ke Bharada E. Yang sudah mengawali pengungkapan kasus itu. Walaupun, ia sekaligus juga mengawali penembakan terhadap Yosua (seperti pengakuannya). Kasus itu perkara hukum yang unik. Belum pernah terjadi sebelumnya. Memang, setiap perkara hukum punya keunikan. Tapi, keunikan-keunikan yang nyaris seragam. Sedangkan kasus ini beda dari yang ada. Justice collaborator (JC) adalah saksi, yang bisa juga pelaku kejahatan. Jika pelaku kejahatan bertindak jadi JC, syaratnya adalah mengakui kesalahannya. Dengan begitu, berarti ada pelaku lain yang sulit diungkap, tanpa kesaksian JC. Tersangka, atau setelah diadili jadi terdakwa, jika menjadi JC, mendapatkan hadiah pengurangan masa hukuman. Sebagai imbalan buat kesaksiannya. JC didukung peraturan bersama yang ditandatangani Menkum HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan ketua LPSK tentang perlindungan terhadap tiga pihak: Pelapor kejahatan, whistle-blower, dan justice collaborator. Peraturan itu diadopsi dari 37 UNCAC 2003, yaitu Pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000. Itu diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No 4 Tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisasi. Kasus itu, meski jadi drama heboh di masyarakat, belum tentu digolongkan ”luar biasa”. Juga, walaupun di kasus ini ada 25 polisi dinyatakan menghambat penyidikan, belum tentu masuk katagori ”teroganisasi”. Penentunya adalah Menkum HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan LPSK. Tapi, dengan sikap LPSK yang berniat mendatangi Bharada E di tahanan Bareskrim, berarti menganggap kasus ini luar biasa. JC awalnya (1950-an) digunakan untuk mengungkap korupsi mafia di Amerika Serikat (AS). Kemudian, berkembang, diterapkan di berbagai jenis kejahatan. Ditiru seluruh dunia. Peneliti mafia, Mary Jane Schneider, dalam karyanya, Fifty Years of Mafia Corruption and Anti-mafia Reform, menyebutkan, mafia adalah organisasi bawah tanah yang muncul di AS di awal abad ke-19. Para pelakunya orang Italia. Istilah yang digunakan mafioso (anggota mafia) yang terkenal waktu itu (1950-an) adalah ” intreccio”. Artinya, lilitan rambut yang dikepang. Saling membelit. Intreccio , moto mafia. Para mafioso berhubungan erat dengan pejabat pemerintah yang korup. Belit-membelit. Membentuk kepangan. Karena tidak ada saksi untuk kejahatan mafia. Penjahat ber- intraccio dengan pejabat yang korup. Siapa berani bersaksi, pasti dibunuh. Akibatnya, pemerintah AS kesulitan untuk membongkar kejahatan mafia. Kewalahan parah. Bahkan, kemudian pasrah. Di puncak kesulitan itulah muncul ide JC. Para mafioso yang belum ditangkap polisi tidak mungkin mau bersaksi. Risikonya nyawa. Tapi, setelah ada mafioso yang ditangkap, untuk kesalahan sepele, ia diberi opsi jadi JC. Kalau tidak mau, hukumannya sengaja diperberat. Kalau mau, hukumannya diringankan dan nyawanya dilindungi pemerintah. Mafia kemudian ditumpas di sana. JC akhirnya masuk United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000. Kasus Yosua, di kalangan purnawirawan perwira tinggi Polri, sudah dikalkulasi sejak awal, setelah kejadian 8 Juli 2022. Sebab, purnawirawan punya koneksi ke polisi aktif sehingga mereka tahu permasalahan sebenarnya. Sejak awal, purnawirawan berkomentar ke pers, mempertanyakan sosok Bharada E. Yang awalnya tidak pernah muncul ke publik. Purnawirawan berkata: ”Apakah Bharada E benar-benar ada?” Akhirnya Bharada E mendatangi kantor Komnas HAM. Dikawal ketat. Sampai diledek purnawirawan: ”Bharada dikawal lebih ketat daripada jenderal.” Tidak mungkin Bharada E diwawancarai wartawan. Ternyata benar. Di situlah kunci perkara ini. Purnawirawan juga berpesan, begini: ”Jangan sampai Bharada E salah makan atau bunuh diri di dalam sel tahanan.” (*)Bharada E Berubah Jadi JC
Selasa 09-08-2022,06:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman
Tags : #lpsk
#lembaga perlindungan saksi dan korban
#justice collaborator
#ferdy sambo
#brigadir nopriansah yosua hutabarat
#bharada e
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,14:06 WIB
Sudah Berikan Santunan, Termohon Tolak Restitusi Rp 17,5 miliar Atas Tragedi Kanjuruhan
Jumat 13-12-2024,08:58 WIB
Megawati Singgung Polri Rekayasa Kasus Sambo hingga Cawe-cawe Pemilu
Selasa 10-12-2024,14:59 WIB
73 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Hingga Rp 17 miliar
Sabtu 03-08-2024,20:33 WIB
Guru Daycare di Depok Akui Diancam
Rabu 12-06-2024,18:03 WIB
LPSK: Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Plin-plan
Terpopuler
Senin 23-12-2024,06:37 WIB
Wolfsburg vs Dortmund 1-3: Die Borussen Masih Jauh dari Puncak Klasemen
Senin 23-12-2024,16:43 WIB
Motta Ungkap Sisi Rapuh Juventus usai Kalahkan Monza 2-1
Senin 23-12-2024,08:41 WIB
Man Utd Kebobolan 17 Gol dari Set Piece, Ruben Amorim Pusing Berat
Senin 23-12-2024,14:25 WIB
Rapor Pemain Juventus di Kemenangan Perdana Desember, Tekuk Monza 2-1!
Senin 23-12-2024,21:01 WIB
Saran Spalletti untuk AS Roma: Jangan Jual Dybala ke Galatasaray!
Terkini
Selasa 24-12-2024,06:00 WIB
Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1 Diumumkan Hari Ini, Berikut Jadwal dan Cara Mengeceknya
Selasa 24-12-2024,04:04 WIB
Update Klasemen Liga Inggris pekan ke-17: Man City dan MU Sama-Sama Bapuk
Selasa 24-12-2024,03:11 WIB
Hasil Fiorentina vs Udinese 1-2: La Viola Kehabisan Bensin
Senin 23-12-2024,23:09 WIB
Mabuk Saat Mengemudi, Pria Lebak Arum Tabrak Sejumlah Kendaraan
Senin 23-12-2024,22:53 WIB